Chanelnusantara.com – Batam | Tingkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan SPKT, SIM dan SKCK dalam 1 Pintu, bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. Sabtu (29/10/2022)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat.
Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan.
Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polresta Barelang tidak ada melakukan pungutan biaya (GRATIS).
Pelayanan SPKT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
Pembuatan Laporan Polisi dengan persyaratan sebagai berikut :
- Membawa KTP
- Bukti Pendukung
- Saksi
Kemudian untuk pembuatan surat keterangan Tanda Lapor kehilangan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Dokumen yang Hilang
- Pengantar dari kantor menerbitkan dokumen
Tentunya dengan standar waktu pelayanan laporan polisi dengan durasi 20 menit dan Surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan durasi 5 Menit.
Dalam pengurusan SIM, SKCK maupun SPKT, masyarakat kota batam dihimbau agar jangan melalui calo, dipersilahkan langsung datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,k SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
“Kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293,” tegas Tigor Sidabariba. |**