
Chanelnusantara.com – Batam | Media Grup Online Kepri yang terdiri dari 10 perusahan media yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, melayangkan surat konfirmasi kebeberapa instansi pemerintah yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun surat konfirmasi yang dilayangkan oleh grup media online Kepri tersebut (Rabu 22/02/2023), untuk mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Daerah Pemkab Bintan dan Pemko Tanjung Pinang serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat daerah pemkab Bintan dan Pemko Tanjung Pinang TA 2020/2021.
Salah seorang pemilik salah satu perusahaan media online yang tergabung dalam media group online Kepri, Gusmanedy Sibagariang, A.Md, mengatakan bahwa penggunaan anggaran dibeberapa instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintahan Kabupaten Bintan tersebut tergolong besar hingga patut dipertanyakan.
Menurut Gusmanedy, dari data yang berhasil dihimpun oleh timnya, penggunaan anggaran yang nilainya terbilang besar tersebut digunakan pada saat situasi Pandemi Covid-19 mewabah dan melanda dunia pada Tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Benar kita dari media yang tergabung dalam group media online Kepri, melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi pemerintah yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Gusmanedy juga mengatakan bahwa dasar surat yang mereka layangkan tidak lain dari adanya penemuan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas yang tergolong besar dibeberapa instansi yang telah disebutkan, digunakan pada situasi pandemi Covid-19 T.A 2020 dan 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media group, diketahui penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Bintan T.A 2021 kurang lebih Rp 1.407.860.751 dan untuk perjalanan dinas kurang lebih Rp 7.804.047.207.
Untuk penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tim kita menemukan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman T.A 2020 kurang lebih Rp. 3.272.550.000,- dan T.A 2021 kurang lebih sebesar Rp 2.339.121.000,-.
Sedangkan untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang T.A 2020 kurang lebih Rp 11.046.700.000,- dan T.A 2021 kurang lebih Rp 5.418.929.886,-.
Sedangkan temuan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Daerah Pemko Tanjungpinang TA 2020 sebesar Rp 4.248.520.000,- dan T.A 2021 kurang lebih sebesar Rp 2.909.891.400,- sementara untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas TA 2020 kurang lebih sebesar Rp 2.104.491.625,- dan T.A 2021 kurang lebih Rp 1.242.180.100,-.
Kemudian, temuan data penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman Tahun 2020 di Sekretariat Daerah Pemkab Bintan, diketahui kurang lebih Rp 4.320.635.402,- dan T.A 2021 kurang lebih sebesar Rp 5.043.448.893,-.
Sementara penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan, diketahui kurang lebih sebesar Rp 1.569.718.000,- dan penggunaan anggaran T.A 2021 sebesar Rp. 916.446.876,-.
“Mengacu data yang kita temukan terkait penggunaan anggaran dibeberapa instansi tersebut, sangat patut kita pertanyakan, mengingat penggunaan anggaran tersebut digunakan pada masa pandemi Covid-19, yang mana waktu itu semua kegiatan rapat dan pertemuan dilarang dilaksankan oleh Pemerintah melalui Satgas covid-19,” tegas Gusman.
Bukan hanya itu, anggaran perjalanan dinas Tahun anggaran 2020 dan 2021 tersebut patut dipertanyakan juga, karena waktu itu hampir di semua daerah ada larangan perjalanan, karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lebih lanjut Gusmanedy, Amd, yang juga diketahui selaku Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber Kota Batam ini mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga dalam hal ini pihaknya lebih dulu melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak atau instansi-instansi terkait.
“Dalam hal ini kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu sebabnya kita melalui media group online Kepri, yang tergabung dalam organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Pemerhati Jurnalis Siber Kota Batam, terlebih dahulu melayangkan surat konfirmasi. Tujuannya demi terpenuhinya hak dari semua pihak dan juga demi terciptanya sebuah pemberitaan yang akurat dan berimbang,” jelas Gusmanedy, Amd, kepada wartawan di kantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, pada hari Kamis, 23/02/2023. |*