
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolsek Sekupang, Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku percobaan pemerkosaan dan penganinayaan, Kamis (23/02/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun pelaku yang diamankan berinisial CWN (26 Tahun), kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kec. Sekupang Kota Batam pada tanggal 04 Februari 2023 lalu sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian kejadian berawal saat pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 Minggu, kemudian pada sabtu tanggal 04 februari 2023 Pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan-jalan.
Kemudian pada pukul 19.30 Wib, pelaku mengajak korban kearah jembatan barelang, sekira pukul 21.30 Wib Korban meminta pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian ditengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina.
Sampai di lapangan bola Marina, pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.
Kemudian karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun di larang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang.
Ditengah perjalanan, tepatnya di daerah temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok. Karena korban takut, korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas.
Selepas itu, pelaku menyeret dan mendekap badan korban kearah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri kearah jalan raya akan tetapi Kembali di kejar dan diseret oleh pelaku ke pondok.
Dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga dilihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke polsek sekupang.
Setelah menerima laporan tersebut, unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi.
Kemudian pada hari kamis tanggal 09 februari 2023 unit opsnal polsek sekupang mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun Tiban Housing Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang Kota Batam. Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, takut, sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.
“Atas perbuatan pelaku tersebut pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH. |*