Chanelnusantara.com – Malra | Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara menyampaikan sejumlah pandangan kritis terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan M. Thaher Hanubun selaku Bupati Maluku Tenggara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut dikemukakan secara resmi melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 September 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Pemuda Katolik mencetuskan beberapa poin pernyataan sikap yang fokus pada aspek hukum, moralitas, dan profesionalitas penegakan hukum.
PK Malra mengangkat isu seputar penyelesaian kasus diluar pengadilan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Salah satu poin yang diangkat dalam pernyataan mereka adalah terkait penyelesaian kasus secara kekeluargaan, yang dianggap tidak sesuai dengan substansi UU TPKS.
Komisariat Cabang PK Maluku Tenggara berpendapat bahwa substansi utama UU TPKS adalah menyelenggarakan penegakan hukum dan rehabilitasi terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pemuda Katolik Malra juga menekankan pentingnya mencegah kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban, serta menjamin tidak terulangnya kekerasan seksual.
Selain itu Pemuda Katolik Malra menekankan bahwa jika negara melalui aparat penegak hukum tidak mampu menerapkan undang-undang, maka pelaku kekerasan seksual masih memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya karena tidak menjalani proses rehabilitasi yang seharusnya diatur oleh UU TPKS.
Kemudian, dalam kajiannya, Pemuda Katolik juga menemukan adanya upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Maluku.
Tindakan tersebut, menurut PK Malra, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Dalam UU ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara.
Dalam konteks ini, Pemuda Katolik mengharapkan semua pihak, termasuk keluarga pelapor, untuk menyatakan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Maluku.
Pemuda Katolik melalui pernyataan ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual agar keadilan dapat terwujud dan agar masyarakat dapat merasa dilindungi oleh hukum.
Pemuda Katolik Malra berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan mendorong agar kasus-kasus ini diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Berikut point pernyataan sikap dan tuntutan Pemuda Katolik Komisariat Maluku Tenggara;
1. Mendukung Profesionalitas Polri yang terus konsisten dalam menuntaskan kasus
dugaan pelecahan seksual, sekalipun telah dilaksanakan upaya damai antara keluarga
pelapor dan keluarga terlapor,
2. Mendesak Polda Maluku segera menggunakan kewenangannya dalam upaya utk menghadirkan pelapor dan saksi yang sudah tidak kooperatif lagi dalam perkara ini,
3. Mendesak Polda Maluku agar tegas mengambil tindakan hukum kepada semua pihak yang dengan sengaja menghalangi dan menggagalkan proses penyidikan yang sementara berlangsung di Polda Maluku, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,
4. Meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku segera menyampaikan usulan revisi
UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 kepada DPR RI karna terbukti telah gagal melindungi korban karena masih ada ruang penyelesaian di luar proses peradilan pada kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon,
5. Meminta Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan
untuk mengambil peran aktif dalam mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku,
6. Mendesak Komnas Perempuan segera membuat laporan resmi kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon, mengingat Terduga Pelaku saat ini adalah bupati aktif di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku,
7. Meminta perhatian serius Kapolri, Bapak Listyo Sigit untuk memantau dan mengawal
proses penyidikan di Polda Maluku agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,
8. Mendesak Dewan Adat Ur Siuw – Lor Lim segera mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian masalah Bupati Maluku Tenggara karena telah menjadi isu nasional yang berdampak tidak baik bagi nama baik daerah yang kita cintai bersama ini.
Terpisah, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kepulauan Riau mengapresiasi sikap Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara yang dengan tegas serta kritis mendukung proses hukum dugaan kasus TPKS yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara ini.
“Kami Pemuda Katolik Komda Kepri mendukung sepenuhnya peryataan sikap Pemuda Katolik Komcab Maluku Tenggara, agar proses hukum dugaan TPKS yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara ini diusut hingga tuntas,” tegas Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Dr. Vandarones Purba, ST., SH., MH. |*