
Chanelnusantara.com – Lingga | Aktivitas pertambangan timah laut yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia atau PT CPM di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bukan hanya menyangkut besarnya wilayah pertambangan yang dikuasai perusahaan, perhatian masyarakat kini mengarah pada keterbukaan dokumen perizinan, kepatuhan pembayaran penerimaan negara, realisasi produksi, hingga manfaat ekonomi yang diterima Kabupaten Lingga sebagai daerah penghasil.
Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, persetujuan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, iuran produksi atau royalti, hingga penyaluran Dana Bagi Hasil SDA Minerba kepada daerah.
Persoalan tersebut dinilai penting karena kegiatan pertambangan timah laut di sekitar Pekajang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sementara itu, informasi mengenai volume produksi, nilai penjualan, kewajiban yang telah disetor, dan kontribusi yang diterima masyarakat setempat dinilai belum terbuka secara memadai.
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas adanya penerimaan daerah yang secara khusus dapat ditelusuri berasal dari aktivitas produksi timah PT CPM di Pekajang.
“Yang kita ketahui sejauh ini tidak pernah ada royalti kepada daerah,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Pernyataan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, dalam tata kelola pertambangan, royalti tidak dibayarkan perusahaan secara langsung kepada pemerintah kabupaten, melainkan disetor sebagai PNBP ke kas negara. Bagian daerah kemudian dialokasikan melalui mekanisme DBH SDA Minerba.
Karena itu, persoalan yang harus dibuka bukan sekadar apakah perusahaan pernah memberikan “royalti langsung” kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, tetapi berapa nilai iuran tetap dan royalti yang telah disetorkan PT CPM, berapa yang dicatat berasal dari wilayah penghasil Kabupaten Lingga, serta berapa DBH yang telah dialokasikan dan disalurkan kepada daerah.
Wilayah izin mencapai 11.550 hektare
Berdasarkan data yang dihimpun media ini melalui sistem Minerba One Data Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Cipta Persada Mulia tercatat memiliki tiga wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas mineral logam timah di Kabupaten Lingga.
Tiga wilayah tersebut masing-masing memiliki luas sekitar:
IUP Operasi Produksi seluas 4.200 hektare;
IUP Operasi Produksi seluas 2.940 hektare; dan
IUP Operasi Produksi seluas 4.410 hektare.
Jika dijumlahkan, total wilayah izin tersebut mencapai sekitar 11.550 hektare.
Luas tersebut sejalan dengan keterangan pada situs resmi PT Cipta Persada Mulia yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki area tambang berizin sekitar 11.550 hektare di perairan Pulau Cibia, Desa Pekajang, Kabupaten Lingga.
Besarnya wilayah izin itu menimbulkan tuntutan agar Kementerian ESDM membuka status terbaru ketiga IUP tersebut, termasuk tanggal penerbitan, masa berlaku, tahapan kegiatan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, jaminan reklamasi, persetujuan RKAB, serta realisasi produksi setiap tahun.
Keberadaan IUP Operasi Produksi juga tidak serta-merta menjawab seluruh persyaratan pemanfaatan ruang laut. Untuk menjalankan kegiatan secara sah, perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa lokasi dan luasan kegiatan telah sesuai dengan tata ruang laut, memiliki persetujuan lingkungan, serta memenuhi seluruh perizinan sektoral yang dipersyaratkan.
PKKPRL dan estimasi PNBP Rp215,75 miliar
Pertanyaan berikutnya menyangkut keberadaan PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
PKKPRL merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan dasar bagi kegiatan berusaha yang memanfaatkan ruang laut.
Materi sosialisasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP pada 2026 menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara termasuk kegiatan yang wajib memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang laut. KKP juga menjelaskan bahwa tagihan PNBP PKKPRL diterbitkan melalui Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berdasarkan luasan yang disetujui.
Mengacu pada tarif dasar pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang menetap di laut sebesar Rp18.680.000 per hektare, apabila seluruh wilayah 11.550 hektare disetujui sebagai luasan PKKPRL, nilai indikatifnya dapat mencapai:
11.550 hektare × Rp18.680.000 = Rp215.754.000.000.
Namun, angka Rp215,75 miliar tersebut baru merupakan simulasi matematis. Nilai itu tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban pasti, apalagi sebagai tunggakan PT CPM, sebelum KKP membuka dokumen PKKPRL yang sebenarnya.
Perlu dipastikan berapa luas wilayah yang diajukan perusahaan, berapa yang disetujui KKP, kapan persetujuan diterbitkan, berapa PNBP yang ditagihkan melalui sistem resmi, serta apakah pembayaran telah dilunasi sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena wilayah IUP dan wilayah PKKPRL belum tentu memiliki luasan yang sama. PNBP PKKPRL dikenakan terhadap luasan pemanfaatan ruang laut yang disetujui setelah melalui proses penilaian, bukan otomatis terhadap keseluruhan wilayah izin pertambangan.
Dengan demikian, KKP perlu membuka secara terang apakah PT CPM telah mengantongi PKKPRL, nomor dan tanggal penerbitannya, koordinat serta luas wilayah yang disetujui, masa berlaku dokumen, nilai tagihan PNBP, dan bukti pembayarannya.
PNBP produksi dan DBH Minerba juga harus dibuka
Selain PNBP yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, aktivitas produksi timah juga menimbulkan kewajiban PNBP pada sektor mineral dan batu bara.
Kewajiban tersebut antara lain dapat berupa iuran tetap dan iuran produksi atau royalti yang besarannya berkaitan dengan ketentuan tarif, volume produksi, kualitas komoditas, dan nilai jual hasil tambang.
Karena itu, transparansi tidak cukup hanya dengan menunjukkan keberadaan IUP. Pemerintah dan perusahaan juga perlu membuka data produksi dan penjualan secara terukur.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai berapa ton bijih atau logam timah yang telah diproduksi dari perairan Pekajang setiap tahun, ke mana hasil tambang tersebut diangkut, di fasilitas mana komoditas diproses, berapa nilai penjualannya, dan berapa PNBP yang telah dibayarkan.
Data tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan RKAB yang disetujui Kementerian ESDM, laporan produksi perusahaan, data pengangkutan dan penjualan, laporan fasilitas pengolahan atau pemurnian, serta penerimaan yang tercatat dalam sistem PNBP pemerintah.
Kementerian Keuangan juga perlu menjelaskan apakah penerimaan dari aktivitas pertambangan tersebut telah diperhitungkan sebagai DBH SDA Minerba bagi Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.
Ketiadaan informasi yang dapat diakses publik berpotensi menimbulkan persepsi bahwa daerah penghasil hanya menerima dampak ekologis dan sosial, sementara manfaat ekonominya tidak dapat ditelusuri secara jelas.
Berada di bawah Prima Group
Berdasarkan informasi perusahaan, PT Cipta Persada Mulia merupakan perusahaan pertambangan timah yang didirikan pada 2006. PT Prima Dredge Teams disebut menjadi pemegang saham utama PT CPM sejak 2018.
Perusahaan juga menyebut telah membangun fasilitas peleburan timah di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam, pada 2019.
PT Prima Dredge Teams, yang kemudian dikenal sebagai bagian dari Prima Group, bergerak pada sektor pertambangan timah. Kelompok usaha tersebut menyebut memiliki kegiatan pertambangan di sejumlah wilayah Indonesia dan fasilitas peleburan di Batam.
Hubungan antara lokasi pertambangan di Pekajang dengan fasilitas pengolahan di Batam ikut menimbulkan kebutuhan transparansi mengenai rantai pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengiriman hasil produksi dilengkapi dokumen yang sah, sesuai dengan persetujuan RKAB, tercatat dalam sistem penjualan mineral, dan telah memenuhi seluruh kewajiban PNBP sebelum komoditas diperdagangkan atau diproses lebih lanjut.
Izin pusat bukan alasan menutup akses informasi daerah
Sumber di lingkungan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perizinan pertambangan timah laut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Selain IUP, perusahaan yang memanfaatkan ruang laut juga diwajibkan memenuhi ketentuan PKKPRL dan persetujuan lingkungan. Pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan zonasi laut, kawasan konservasi, jalur pelayaran, ekosistem pesisir, serta ruang tangkap nelayan.
“Izin tambang timah di laut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Perusahaan juga harus melengkapi kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan persetujuan lingkungan. Kegiatan tidak boleh bertentangan dengan zonasi, kawasan konservasi, maupun kepentingan nelayan,” ujar sumber tersebut, Senin, 13 Juli 2026.
Meski kewenangan perizinan berada pada pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Lingga tidak seharusnya kehilangan akses terhadap informasi mengenai aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengetahui luas wilayah kegiatan, rencana produksi, potensi dampak lingkungan, kegiatan reklamasi, penyerapan tenaga kerja lokal, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta penerimaan DBH yang menjadi hak daerah.
DPRD Kabupaten Lingga juga didorong menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil instansi terkait dan manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat terbuka.
Pernah dipersoalkan sejak 2020
Persoalan keberadaan dan aktivitas PT CPM bukan pertama kali mencuat.
Pada 2020, mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan keberadaan kantor perusahaan dan keterbukaan informasi mengenai operasional PT CPM.
Dalam pemberitaan saat itu, Roni menyatakan DPRD belum memperoleh informasi yang memadai mengenai keberadaan perusahaan di Kabupaten Lingga. Ia juga meminta agar perusahaan menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah dan lembaga legislatif daerah.
Sorotan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya izin, melainkan keterbukaan perusahaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Apabila seluruh perizinan dan kewajiban telah dipenuhi, PT CPM seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup dokumen yang dapat diumumkan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Dampak terhadap nelayan dan lingkungan perlu diuji
Aktivitas pertambangan timah laut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Kegiatan tersebut juga berpotensi memengaruhi kualitas perairan, dasar laut, ekosistem bentik, terumbu karang, sumber daya ikan, dan ruang tangkap nelayan.
Karena itu, dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan, serta laporan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang perlu diperiksa secara berkala.
Instansi lingkungan hidup harus menjelaskan apakah perusahaan melakukan pemantauan terhadap tingkat kekeruhan air, sedimentasi, perubahan dasar laut, kualitas air, kerusakan habitat, serta dampak terhadap hasil tangkapan nelayan.
Pemerintah juga perlu memastikan keberadaan mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila masyarakat nelayan mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan.
Program tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh dijadikan pengganti kewajiban utama perusahaan untuk mencegah kerusakan, memulihkan lingkungan, membayar PNBP, melaksanakan reklamasi, dan memenuhi hak masyarakat terdampak.
Sejumlah pertanyaan menunggu jawaban
Untuk menjernihkan persoalan tersebut, PT CPM dan instansi pemerintah perlu memberikan jawaban berbasis dokumen terhadap sejumlah pertanyaan berikut:
Apakah tiga IUP Operasi Produksi PT CPM masih aktif dan memenuhi seluruh kewajiban administratif?
Berapa luas aktual wilayah yang telah ditambang dari total wilayah izin sekitar 11.550 hektare?
Berapa luas wilayah yang tercantum dalam PKKPRL PT CPM?
Kapan PKKPRL diterbitkan, berapa nilai PNBP yang ditagihkan, dan apakah telah dibayar?
Apakah perusahaan telah memiliki AMDAL dan persetujuan lingkungan yang masih berlaku?
Berapa RKAB produksi timah yang disetujui setiap tahun?
Berapa realisasi produksi dan penjualan timah sejak perusahaan mulai beroperasi?
Berapa nilai iuran tetap, royalti, dan PNBP lainnya yang telah disetorkan ke kas negara?
Berapa DBH SDA Minerba yang telah dialokasikan kepada Kabupaten Lingga dari kegiatan tersebut?
Bagaimana pelaksanaan reklamasi, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap ruang tangkap nelayan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar publik tidak terus-menerus berada dalam ruang spekulasi.
Transparansi juga penting untuk membedakan antara perusahaan yang benar-benar patuh dan berkontribusi kepada negara dengan kegiatan pertambangan yang hanya mengambil sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang terukur bagi daerah penghasil.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Cipta Persada Mulia, PT Prima Dredge Teams, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kabupaten Lingga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. | Rls Tim PJS.




