Chanelnusantara.com – Malaka | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan tentang Sertifikat Tanah hilang atas Nama Meliana Luruk, warga kleseleon, kecamatan weliman, kabupaten Malaka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengumuman Sertifikat Hilang tersebut diumumkan dalam surat resmi dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malaka (BPKM), Polres Malaka dan sejumlah media massa, Malaka. Senin 7 februari 2022.
Sesuai Surat yang dikeluarkan Kepala Badan Pertanahan (KBP) Kabupaten Malaka Nomor surat: 15/ 2021, untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat berdasarkan ketentuan yang berlaku pasal 59 ayat 2, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Diumumkan bahwa bahwa: Sertifikat Nomor hak 24.22.13.05.1.00049 atas nama Meliana Luruk, alamat pemegang Hak – .. tanggal pembukuan 15 /9/2009 dinyatakan hilang.
Tertulis juga dalam pengumuman itu bahwa dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan agar mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Kepada pemilik Tanah dan seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan surat sertifikat atas Nama Melina Luruk ,atau keberatan atas tanah Melina luruk agar dapat mengemukakan keberatan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Malaka maksimal 30 hari sebelum sertifikat pengganti diterbitkan dan disahkan.
“Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut maka sertifikat pengganti akan diterbitkan serta berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.” demikian diumumkan.
Nomor berkas: 9018/2021, Nama pemohon: Paulus Tamas, DI 301: 787/2021.
Surat tersebut diumumkan pada tanggal, 17 Januari 2022 di Betun, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malaka, ditandatangani Beci Salomi Dopong S. SiT.
Diharapkan kepada semua pihak yang benar benar mengetahui atau memiliki bukti lain atas sertifikat tersebut untuk segera melaporkan kepada Badan Pertanahan. | Rofinus Bria.