
Chanelnusantara.com – Batam | Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Selasa dini hari 25 Maret 2025 di Perairan Lagoi, Bintan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan.
Kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, tim gabungan memutuskan menggiring kapal (KM. RANGGA PUTRA) ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.
Dalam proses penyisiran, petugas Bea Cukai menemukan 93 bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 kilogram yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
Selanjutnya barang bukti dan para tersangka serta kapal KM. RANGGA PUTRA tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Atas kasus ini, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Upah Dijanjikan 300 juta Jika Pengiriman Berhasil
Berdasarkan keterangan para pelaku, pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring milik MJ.
MJ dan 1 anak buahnya beserta P berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Sebelum berangkat MJ menerima uang operasional sebesar Rp 50 juta dari P.
Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P.
Apabila transaksi pengiriman narkoba ini berhasil, MJ dijanjikan upah Rp 300 juta oleh P saat kapal tiba di Jakarta. | *