
Sekretaris DpC PJS Kota Batam, Jebril M saat menyerahkan surat Permohonan pemeriksaan Ke Kejati Pemprov Kepri (28/11/2023).
Chanelnusantara.com – Batam | Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Kota Batam menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri untuk memeriksa anggaran perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, periode Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Selasa (28/11/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui suratnya DPC PJS Kota Batam meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas yang bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 dan 2021.
Menurut Gusmanedy Sibagariang selaku Ketua DPC PJS Kota Batam, bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, dinilai sangat besar dan tidak wajar.
Apalagi menurutnya, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut diketahui dilaporkan pada saat situasi pandemi COVID-19 sedang mewabah hampir di seluruh belahan dunia.
“Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah tersebut digunakan pada saat situasi pandemi Covid-19 sedang mewabah,” ujarnya.
“Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkapnya.
Gusmanedy Sibagariang juga menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya adalah sebagai bentuk keseriusan PJS Kota Batam, dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah.
“Laporan yang dilayangkan PJS Kota Batam Ke Kejati Kepri, merupakan bukti keseriusan PJS melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
DPC PJS Kota Batam berharap surat permohonan pemeriksaan dari pihaknya agar ditindaklanjuti Kejati Kepri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas disdik Kepri yang diduga sebagai laporan fiktif, mengingat pada tahun-tahun tersebut tidak ada kegiatan karena pembatasan kegiatan secara keseluruhan.
“Kita sangat mengherankan dengan munculnya anggaran perjalanan dinas di lingkungan Disdik kepri yang bernilai sangat besar ini,” ungkap Gusmanedy, usai pengantaran surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.
Atas adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Dr. Andi Agung, S.E., M.M, selaku Kepala dinas pendidikan Provinsi saat ini, yang diketahui baru menjabat setelah periode 2020 dan 2021, terlihat lebih memilih bungkam atas konfirmasi wartawan.
Sementara itu Darson, S.Pd., M.Si, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau awal tahun 2022, mengaku tidak mengetahui perihal penganggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 tersebut.
Pasalnya menurut Darson, S.Pd., M.Si, dirinya baru menjabat dilingkungan dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada akhir tahun 2021.
“Maaf bukan ranah saya, karena saya masuk tahun 2021 akhir, jadi tidak ikut rancangan anggaran,” jelas Darson, S.Pd., M.Si, menjawab konfirmasi dari tim media PJS Batam pada hari Jumat (24/11/2023) lalu. | Ls/Red.