
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad
Chanelnusantara.com – Batam | Untuk pemuda pemudi yang bercita-cita menjadi Polisi, saat ini Polda Kepri membuka pendaftaran penerimaan Bintara Polri dan Tamtama Polri T.A. 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diketahui pendaftaran online dan verifikasi sudah mulai dibuka sejak tanggal 4 April dan terakhir pendaftaran 25 April 2024.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama tanpa membedakan golongan dan tanpa memihak kepada siapapun.
Hal ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan Proses penerimaan dengan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean.
“Saya menegaskan kembali bahwa proses penerimaan calon anggota Polri berjalan tanpa dipungut biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi,” tegas Pandra.
Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
“Polri menjalankan proses penerimaan dengan selektif, memastikan bahwa hanya individu dengan integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota personel, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri.
Adapun sejumlah persyaratan dalam penerimaan Bintara Polri & Tamtama Polri T.A. 2024, diantaranya;
1. Ijazah
– SMA/MA Jurusan IPA/IPS
– Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
– Pendidikan Diniyah Formal
2. Tinggi Badan Minimal
– Pria: 165 cm
– Wanita: 160 cm
3. Usia (Saat Buka Pendidikan)
– Minimal 17 Tahun 7 Bulan
– Maksimal 21 Tahun
4. Persyaratan umum
– Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
– Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
– Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
– Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
– Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
Jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/. |*
Sumber: Polda Kepri