
Photo Mapolresta Barelang
Chanelnusantara.com – Batam | Konfirmasi yang dilayangkan awak media terhadap Kapolresta Barelang terkait dugaan praktek perjudian Gelper New Sky Villa mendapat respon positif dari pihak kepolisian Polresta Barelang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Disampaikan Kapolresta Barelang bahwa pihaknya akan turun ke lokasi dan akan menindak tegas apabila menemukan unsur perjudian di New Sky Villa.
“Kita cek dulu ya mas, kalau kita temukan ada unsur judinya kita tindak, terimakasih infonya,” tulisnya menjawabnya konfirmasi awak media ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak manajemen Gelper New Sky Villa.
Sebelumnya diberitakan, usaha Gelanggang Permainan (gelper) di kota Batam dinilai sepertinya sangat menjanjikan untuk meraup keuntungan.
Penilaian tersebut muncul setelah sebelumnya usaha Gelper ini tutup pasca adanya perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, dengan kata lain kuat dugaan Gelper ini kontras unsur perjudian.
Saat ini usaha Gelper di kota Batam sudah kembali menjamur, sehingga dapat disimpulkan bahwa para pelaku usaha gelper ini pasti melakukan berbagai cara untuk bisa menjalankan kembali usahanya.
Secara administrasi, usaha Gelper ini pada umumnya memiliki ijin, namun tidak sedikit juga yang tidak mengantongi ijin.
Terlepas dari ijin yang dimiliki, usaha gelper ini kebanyakan dalam aktivitasnya bukan lagi arena hiburan ataupun gelanggang permainan melainkan telah disulap menjadi arena perjudian.
Dengan modus menyediakan sejumlah hadiah untuk ditukarkan atas kemenangan pemain, namun hadiah barang tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang.
Pantauan tim media ini pada Selasa, 25 Juli 2023, Pukul 02: 00, disalah satu Gelper di Batam, yakni Gelper New Sky Villa tampak ramai dikunjungi pengunjung.
Tampak para pemain terlihat sedang asik bermain disejumlah mesin yang disediakan dilokasi New Sky Villa.
Dari investigasi yang dilakukan, untuk bermain pengunjung wajib membeli kredit minimal dengan uang Rp 50.000 dan kalau kreditnya habis para pemain harus merogoh kocek lagi untuk menambah kredit.
Permainan yang disuguhkan oleh pihak New Sky Villa kepada para pemain seperti, buble, doraemon, tembak ikan, mesin buah dan mesin scater.
Adapun dugaan perjudian yang dimaksud pada Gelper ini adalah saat pengunjung menang bermain diberikan hadiah barang berupa rokok dan rokok tersebut bisa ditukarkan kembali dengan uang, kepada orang yang diduga dikoordinir oleh manajemen.
Selain itu, di lokasi Gelper tersebut juga terpampang hadiah ataupun bonus berupa Jackpot. Apakah hadiah bonus ini telah mendapat verifikasi dari instansi terkait juga menjadi pertanyaan.
Menurut keterangan IS, yang sering berkunjung makan di sekitar Gelper New Sky Villa, bahwa aktivitas Gelper ini berpotensi memicu keributan dan meresahkan masyarakat karena buka hingga subuh.
“Saya khawatir terjadi keributan lagi, kemarin kan disini terjadi juga keributan,” keluhnya.
Adapun kegiatan Gelper Sky Villa ini diduga telah melanggar Pasal 303 KUHP Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981 yang di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974 yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan. | Red.