Chanelnusantara.com – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45) yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta.
Hal pengungkapan ini disampaikan oleh Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (11/11/2022).
Disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, bahwa dalam kasus tersebut para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya, dari mulai eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.
“Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya,” katanya.
Arif Budiman juga mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.
Selain itu, mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda, 4 di wilayah Kabupaten Cirebon, 3 di wilayah Kabupaten Brebes, 2 di Kabupaten Majalengka.
Polresta Cirebon masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. |Tarya.