Chanelnusantara.com – Jakarta | Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak indonesia, secara terus menerus masih dilakukan penanganan berupa serangkaian pemeriksaan dan pengujian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kementerian Kesehatan kembali memberikan update perkembangan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif aptikal (GGA) pada anak ini.
Merespon hal tersebut, dalam hal ini BPOM secara terus-menerus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian bahan baku tambahan yang digunakan dalam pembuatan sirup yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Dalam hal ini BPOM melakukan pemeriksaan dan pengujian sehubungan adanya temuan Industri Farmasi (IF) yang memproduksi sirup obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dari penelusuran yang dilakukan, BPOM berhasil mengidentifikasi rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga sampai ke tangan IF.
Temuan ini disampaikan Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat melakukan keterangan pers bersama dengan Bareskrim POLRI, Rabu (09/11/2022).
Dalam keterangan pers itu, BPOM juga memaparkan telah mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) yang merupakan supplier dari distributor bahan kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG).
CV APG merupakan pemasok utama dari CV Budiarta (CV BDT) dan distributor bahan kimia lainnya, yang menjadi pemasok Propilen Glikol yang terbukti TMS ke IF PT Yarindo Farmatama (PT YF).
Sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09%, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG.
“Hasil pengujian terhadap 2 sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga di sampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03%-1,34%”, lanjutnya.
BPOM akan terus menindaklanjuti dan melakukan sampling pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari IF dimaksud, yaitu dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Produk jadi dari kedua industri tersebut juga menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Atas dasar temuan tersebut kemudian BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan sirup obat TMS dari peredaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, juga akan dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua IF tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dicky P. Negara, menegaskan bahwa Bareskrim bersama Tim gabungan akan terus berkoordinasi dengan BPOM dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Bagi mereka yang bertanggung jawab tentunya ada pertanggungjawaban pidana maupun administrasi sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya. |*