
Chanelnusantara.com – Jakarta | Polri telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
Hal tersebut disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka” ujar Komjen Agung.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. |Jm.