
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Kapolsek Batu Ampar di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, STrK. menggelar konferensi Pers ungkap tindak pidana curanmor. Selasa (30/08/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaku yang berhasil diamankan inisial AL (35 Tahun) diamankan di Tanjung Sengkuang, sementara pelaku inisial HK (40 Tahun) di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Berawal pada hari Senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, di Perum. GMP Tg. Sengkuang Kota Batam, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 22.00 wib korban diberitahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang.
Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2022 korban melapor ke Polsek Batu Ampar.
Setelah menerima laporan dari korban, pada Selasa (23/8) sekira pukul 17.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan martabak Har.
Team langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor, kemudian team berhasil mengamankan 1 orang Pelaku AL. yang di duga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar – Kota Batam.
Kemudian pada (24/8) sekira pukul 23.00 wib unit opsnal reskrim Polsek Batu Ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku curanmor inisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban, kemudian pelaku melakukan Tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik Korban. Menurut pengakuannya Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan Kunci T.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. |*