
Chanel Nusantara.com – Batam | Salah satu agenda krusial dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tahun 2026 yang digelar di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, 4-5 November 2026, adalah penguatan bidang Advokasi Hukum organisasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Advokasi hukum organisasi wartawan ini tugasnya melindungi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi hanya karena beritanya.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menegaskan, advokasi hukum bukan sekadar pelengkap organisasi, melainkan garda terdepan dalam melindungi wartawan siber di seluruh Indonesia yang masih rentan terhadap kriminalisasi dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menindaklanjuti penguatan bidang Advokasi Hukum organisasi ini, oleh tim perumus advokasi hukum yang dipimpin oleh Novianto bersama 8 anggotanya mengusulkan 4 point terkait advokasi hukum organisasi.
Pendampingan Hukum
Mendampingi wartawan yang dilaporkan, dipanggil aparat, digugat, atau dikriminalisasi karena karya jurnalistiknya, mulai dari klarifikasi hingga persidangan.
Mengupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme UU Pers, yaitu Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi di Dewan Pers, agar sengketa berita tidak langsung diproses pidana dengan UU ITE atau KUHP.
Perlindungan Profesi
Memastikan wartawan tidak diintimidasi, diancam, dihalangi liputannya, maupun dirampas alat kerjanya saat bertugas.
Edukasi dan Pencegahan
Memberikan pelatihan hukum pers dan kode etik agar wartawan mampu menulis berita yang akurat, berimbang, dan aman secara hukum.
Menjamin Hak Wartawan
Pembelahan terhadap anggota PJS yang mendapat perlakuan tidak adil oleh perusahaan pers tempat wartawan bekerja, diantaranya; perihal gaji, jaminan kesehatan, tunjangan profesi dan tunjangan hari raya serta pesangon.
Tujuan empat point usulan ini, diharapkan organisasi tetap tegas dalam membedakan pembelaan. Wartawan yang bekerja secara profesional wajib dibela sepenuhnya.
Namun wartawan yang melanggar kode etik, membuat berita hoaks, atau melakukan pemerasan tidak dapat dibela, tetapi tetap didampingi agar proses hukumnya berjalan adil.
Dalam Rakernas III PJS yang dihadiri 250 peserta dari 26 provinsi ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret, termasuk pembentukan tim advokasi hukum di setiap DPD dan DPC PJS se-Indonesia, agar perlindungan wartawan di daerah semakin cepat dan responsif.
Dengan adanya advokasi hukum organisasi, diharapkan tidak ada lagi wartawan yang berjuang sendirian saat menghadapi persoalan hukum di daerah.
Organisasi harus hadir untuk membela wartawan dalam menjalankan tugasnya saat berurusan dengan hukum dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik. | Red.




