
RDP DPRD Batam bersama Pedagang seken Batam
Chanelnusantara.com – Batam | Pasca adanya aturan pemerintah terkait larangan menjual pakaian seken (bekas), pedagang pakaian bekas di Batam meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aturan tersebut, menurut pedagang seken di Batam mematikan usaha mereka, padahal sudah berjalan puluhan tahun dan menjadi penghidupan utama.
Hal tersebut diungkapkan para pedagang seken yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Batam, Senin (17/4/2023) pagi.
Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam mengatakan ada sekitar 3.000 pedagang seken yang tergabung dalam APS Batam, yang nasib mereka kini diujung tanduk dengan peraturan pemerintah tersebut.
“Kami memohon kepada pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakaian seken ini. Dimanalah nanti kami bisa mendapat penghasilan untuk menghidupi keluarga kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang memimpin RDPU tersebut mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam.
Nuryanto juga mengatakan perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.
“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegasnya.
Terkait aturan tersebut, tegas Cak Nur sangat dilematis, pada satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Sangat dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat.
“Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Jaga kekondusifan, berjualan barang yang ada dulu. Nantinya, seluruh elemen di Pemerintahan Daerah bisa menghadap ke Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” tandasnya. | *