
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas reklamasi di kawasan Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kembali menuai sorotan. Reklamasi yang berlangsung tepat di depan permukiman nelayan tradisional ini dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pesisir sekaligus lingkungan permukiman warga di sekitarnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan bentang alam pesisir yang signifikan. Area yang sebelumnya merupakan perairan dangkal kini tertutup timbunan tanah merah.
Aktivitas penimbunan berlangsung bersamaan dengan lalu lintas kendaraan berat pengangkut material, sementara dokumentasi citra udara memperlihatkan terbentuknya daratan baru yang menjorok ke laut dan berhadapan langsung dengan permukiman warga.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk menanyakan legalitas kegiatan reklamasi sekaligus mengambil dokumentasi, pihak keamanan proyek menolak memberikan keterangan.
“Kami hanya security, Pak. Soal perizinan silakan komunikasi dengan Pak Salmon,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Lebih jauh, Salmon yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan ini menyatakan bahwa perizinan kegiatan reklamasi telah lengkap dan mengklaim izin berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun pernyataan tersebut menjadi krusial ketika Salmon menyebut bahwa kegiatan reklamasi tersebut belum mendapatkan izin dari BP Batam. Padahal, Batam merupakan kawasan khusus yang pengelolaan lahan dan tata ruangnya berada di bawah kewenangan BP Batam.
Setiap pemanfaatan ruang, terlebih kegiatan reklamasi di wilayah pesisir, secara normatif seharusnya memperoleh persetujuan dari BP Batam sebagai pengelola kawasan.
Dengan belum adanya persetujuan dari BP Batam, kegiatan reklamasi tersebut seharusnya berada dalam proses evaluasi oleh BP Batam, guna memastikan kesesuaian tata ruang kawasan serta dampak yang ditimbulkan bagi kepentingan publik.
Di sisi lain, warga di sekitar lokasi mengeluhkan dampak aktivitas kendaraan berat pengangkut material timbunan, yang menimbulkan debu di sepanjang akses jalan permukiman. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas harian warga dan kualitas lingkungan sekitar lokasi proyek.
Reklamasi pesisir bukan semata persoalan administratif. Di balik aktivitas penimbunan, terdapat potensi dampak lingkungan dan sosial, termasuk perubahan kondisi pesisir serta gangguan kenyamanan permukiman.
Kondisi ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir Batam.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun langkah evaluasi terhadap kegiatan reklamasi tersebut. Awak media juga masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan dan akan memuat klarifikasi resmi pada pemberitaan berikutnya. | *




