
Usai pertemuan, Gubernur Kepri foto bersama dengan Tim delegasi DPD RI
Chanelnusantara.com – Batam | Bertempat di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, disambut Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kamis (30/3/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun kunjungan kerja Tim PPUU DPD RI ke Provinsi Kepri ini dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 – 2024.
Tim delegasi dipimpin oleh Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah.
Kunjungan kerja ini disambut baik oleh Gubernur Ansar dan menyampaikan selamat datang kepada seluruh rombongan.
Sebelum mengawali pertemuan Gubernur Ansar terlebih dahulu mengajak rombongan DPD RI untuk bersolawat busyro.
Selanjutnya, Gubernur Ansar juga berterima kasih kepada DPD RI karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan tim delegasi. Gubernur berkesempatan menyampaikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Gubernur Ansar juga berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021 yang hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut.
Menurut Ansar, RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan Saya berharap agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang,” pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Atas hal tersebut, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.
Sementara itu, anggota DPD dapil Kepri, Richard Hamonangan Pasaribu mengaku sangat menyayangkan RUU Kepulauan yang hingga saat ini belum disetujui.
Selain itu, semenjak dirinya menjadi anggota DPD RI, Ricard Pasaribu sudah sering dan telah berulangkali menyampaikan terkait potensi kepulauan terkhusus potensi kepulauan Riau.
“Saya melihat selama 18 tahun ini, RUU kepulauan ini seperti perebutan wewenang. Sementara kepulauan punya potensi, hal inilah yang menjadi tugas dan tanggungjawab kita membangun bangsa ini,” paparnya.
Selanjutnya, Ricard Pasaribu juga mengungkapkan beberapa nilai potensi yang ada di Batam, Natuna, Karimun, Bintan dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.
“Potensi di kepulauan Kepri tersedia, tinggal kita bagaimana memberdayakan potensi tersebut,” tambahnya.
Dalam waktu yang sama, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan kalau DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.
DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.
Tiga RUU tersebut diantaranya;
– RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
– RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan,
– RUU tentang Pemerintahan Digital.
Untuk RUU tersebut, Dedi mengatakan akan terus mengawal RUU Daerah Kepulauan tersebut. | Jm.




