
Bangunan Gereja yang dirusak
Chanelnusantara.com – Batam | Negara berdasarkan UUD 1945 pasal 29 dan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Negara melakukan kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan, negara juga berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran
agama.
Namun, hingga saat ini masih ada saja oknum ataupun kelompok yang berusaha merebut kemerdekaan beribadah ini dengan melakukan pelecehan, pelarangan beribadah ataupun pengrusakan bangunan tempat beribadah.
Seperti halnya yang terjadi di Kabil, tepatnya di RT 04 RW 21, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wib berusaha merusak bangunan rumah ibadah Gereja Utusan Pantekosta Indonesia.
Belum diketahui secara pasti motif dan tujuan dari pengrusakan rumah ibadah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, sejumlah orang yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi lokasi bangunan Gereja GUPI.
Kemudian sejumlah orang tersebut meminta pekerja untuk menelepon pemilik bangunan, yakni Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu untuk datang ke lokasi pembangunan Gereja.
Selain itu, sejumlah orang tersebut juga informasinya melakukan pengancaman akan melakukan pengerusakan terhadap bangunan Gereja.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini diketahui sekira pukul 11.00 Wib, ada sejumlah orang yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi lokasi bangunan Gereja GUPDI.
Selanjutnya sejumlah orang tersebut diketahui meminta pekerja untuk menelepon pemilik bangunan, yakni Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu untuk datang ke lokasi pembangunan Gereja.
Tidak hanya meminta Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu untuk datang, sejumlah orang tersebut juga informasinya melakukan pengancaman akan melakukan pengerusakan terhadap bangunan Gereja tersebut.
“Lewat handphone Sdr. Joni, salah seorang dari mereka berbicara kepada suami saya untuk menghentikan pembangunan Gereja dan menyuruh suami saya agar datang ke lokasi pembangunan Gereja,” ujar Juli yang diketahui istri dari Pendeta Sham Jack Sean Napitupulu.
Kemudian, lanjut Juli, suaminya menjawab orang tersebut dengan mengatakan jika ingin menghentikan pembangunan agar menunjukkan surat resmi berdasar.
Namun saat Juli dan suaminya dalam perjalanan menuju lokasi Gereja tersebut, mereka mendapatkan informasi bahwa bangunan Gereja telah dirusak.
“Setibanya kami di Gereja, saya melihat bahwa mereka yang melakukan pengerusakan sudah bubar dan kami mendapati bahwa bangunan Gereja telah dirusak. Tukang yang bekerja mengatakan ada sekitar 30 orang yang datang ke lokasi membawa Palu, Linggis, Kayu, dan Batu,” ujarnya.
Sejumlah orang yang melakukan pengrusakan juga mengancam tukang bangunan dan warga sekitar Gereja tidak boleh merekam dan mendokumentasikan pengerusakan yang dilakukan tersebut.
“Namun ada beberapa warga yang masih mendokumentasikan kejadian tersebut, makanya kita ada buktinya,” ungkap Juli.
Atas kejadian tersebut, Juli dan suaminya serta tukang yang bekerja mendatangi Polda Kepri untuk melaporkan kejadian pengerusakan Gereja tersebut.
Laporan Juli dibuktikan dengan surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum, pada hari Rabu tertanggal 9 Agustus 2023 di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Diinformasikan, lokasi rumah ibadah dan tempat tinggal pendeta yang sedang dibangun tersebut memiliki legalitas dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam, Nomor: 04/KSB-P.KIM/I/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2007. | Tim.