Chanelnusantara.com – Pontianak | Sengketa lahan di lokasi Jalan Parit Demang, Pontianak Selatan, dilakukan peninjauan lapangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak bersama kuasa hukum kedua belah pihak yang bersengketa, pada Jum’at siang (23/09/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peninjauan objek sengketa berupa lahan seluas 8.518 m2 ini juga langsung dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak.
Seperti yang dijelaskan oleh Hakim Ketua, Rendra, SH, bahwa kedatangan ke lokasi sebatas melakukan verifikasi faktual atas keberadaan objek yang dimaksud dalam persidangan dengan Nomor 83/PDt G/ 2022/ PN Pontianak.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Rendra, SH, didampingi oleh anggota Hakim 1, Moch. Nur Azizi, SH dan anggota Hakim 2, Kurnia Dinanta Ginting , SH, MH, setelah melakukan peninjauan langsung di objek yang berada di Jalan Parit Demang dan sebagian terdapat di Gang Nur Hidayat yang masih berupa lahan kososng.
Dipastikan bahwa benar tanah yang disengketakan oleh pihak Saudari Sofia Oja Oja sebagai penggugat serta selaku tergugat atas nama Sabam Tiurma Napitupulu dan Drs. Suratman Taufik ada wujud fisiknya.
Selanjutnya maka Hakim Ketua mengajukan sidang lanjutan secara Ecord di hari Selasa (04/10) nanti dalam agenda mendengar kesimpulan dua belah pihak.
Proses sidang lapangan dalam rangka peninjauan keberadaan objek sengketa tersebut secara keseluruhan berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti dari kedua pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, walaupun ada sedikit debat kecil antara kedua kuasa hukum yang tidak berlangsung lama.
Ditemui setelah peninjauan objek usai, Kuasa Hukum tergugat satu, Tabias Ranggi mewakili Saudari Sabam Tiurma Napitupulu memaparkan bahwa hari itu telah disepakati terkait keberadaan fisik dari lahan yang disengketakan.
“Pada hari ini kita adakan sidang lapangan untuk membuktikan apakah benar ada Fisik nya. Karena ini menyangkut masalah, Kalau nanti misalnya ada kalah menang, kedua belah pihak ini penting untuk eksekusi nya jangan sampai Objek yang di sengketakan tidak ada atau salah objek” papar Tabias Ranggi.
Lebih lanjut, kepada awak media Tabias juga menyampaikan bahwa ada bagian lahan yang tak bisa ditinjau, dikarenakan kondisi jalan yang tidak ada ke lokasi, sehingga yang bersangkutan menyepakati fisiknya memang ada, dan sudah jelas fisiknya betul atau tidak.
Selain itu, Tabias Ranggi selaku kuasa hukum tergugat 1 juga menuturkan bahwa sidang akan digelar dua minggu lagi untuk mendengarkan kesimpulan pandangan masing-masing pihak.
“Habis ini, karena proses persidangan sudah selesai, tinggal satu hal permasalahan lagi, melalui sidang Ecord nanti pada 4 Oktober 2022, yaitu kedua pihak akan memberikan kesimpulan berkaitan dengan alat bukti yang sudah ada dan fakta-fakta di persidangan” tegasnya. |Run/Agus.