Chanelnusantara.com – Batam | Penerimaan Bea dan Cukai oleh Bea Cukai Batam sampai dengan 31 Mei 2024 mencapai Rp176,0 miliar atau sebesar 26,69%, menurun dari target tahun sebelumnya sebesar Rp659,45 miliar.
Angka penerimaan tersebut termasuk rendah karena seharusnya di periode sekarang ini penerimaan sudah mencapai 30-35% dari target.
Ada beberapa kendala yang dihadapi Bea Cukai. Salah satunya terdapat 143 pelabuhan tidak resmi. Secara keseluruhan terdapat 155 pelabuhan yang ada di Batam.
Artinya hanya ada 12 pelabuhan resmi Dari 143 pelabuhan tikus , 97 titik berada di Pulau Batam, sedangkan 58 titik berada di sekitar Batam. Hal tersebut jadi tantangan tersendiri bagi pihak untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang selundupan.
“Ini tantangan pengawasan dan pelayanan yang ada di Batam,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam diskusi Press Tour Kemenkeu di kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Ratusan pelabuhan tikus itu merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu serta HSC yang dimungkinkan di dalamnya dimuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan.
Sarana pengangkut dari pelabuhan tersebut kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya, atau bahkan sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest pada saat masuk ke Kawasan Bebas Batam.
Guna memaksimalkan pengawasan terhadap pelabuhan tikus itu, Bea Cukai Batam mengelompokkan menjadi tiga bagian. Ada 58 pelabuhan kategori high risk, 32 medium risk, dan 53 low risk.
Dalam upaya pengawasan, sampai 31 Mei 2024, Seksi Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan 233 penindakan. Terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan NPP.
“Dengan mayoritas komoditas yang menjadi Fokus pengawasan adalah BKC, NPP, dan barang campuranatau lainnya,” terangnya.
Pelaksanaan dan penerapan peran serta fungsi Bea Cukai sebagai Community and Border Protector harus berjalan secara simultan. Juga menjaga keseimbangan antara peran reguleren (pengaturan) dengan peran budgedtair (fiskal).
”Hal ini agar tujuan efisiensi pelayanan, efektifitas pengawasan, dan optimalisasi penerimaan bisa tercapai,” tandasnya. | **