
Ilustrasi: Tampak seorang petugas di dalam satu ruangan pemutaran bola pingpong (tebak angka)
Chanelnusantara.com – Karimun | Beredar informasi bahwa praktek perjudian jenis Bola Pingpong atau yang lazim disebut tebak angka ini kembali beroperasi di Hotel Satria Karimun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diinformasikan bahwa dugaan praktek perjudian di Hotel Satria Karimun ini sudah beroperasi Mey lalu dan katanya sudah menjadi rahasia umum masyarakat Karimun dan selalu menuai sorotan dari berbagai pihak.
Walaupun sering menuai sorotan dari berbagai pihak, pihak Hotel Satria Karimun tampak tetap menjalankan usaha praktek perjudian tebak angka tersebut tanpa mempertimbangkan penolakan berbagai pihak.
“Praktek perjudian di Hotel Satria ini sudah lama Bang, tutup tapi buka lagi. Kalau posisi aman mereka buka lagi. Bulan 3 kemarin juga sudah buka namun tidak tau kenapa tutup lagi, saat ini buka lagi,” ujar sumber media ini yang baru-baru ini berkunjung ke lokasi.
Adapun modus yang digunakan pihak Hotel Satria Karimun ini dalam menjalankan praktek perjudian tebak angka ini tersebut dikatakan sangat rapi dan juga tertutup bagi umum, hanya orang tertentu dan juga pengunjung KTV room (karaoke) yang menjadi pelanggannya.
“Praktek perjudian ini tertutup Bang, tebak angka (bola pingpong) diputar pada salah satu ruangan hotel dan kita menyaksikan angka keluar melalui monitor yang terhubung ke setiap room Karaoke,” ujar sumber menerangkan.
Pengunjung yang menikmati lantunan karaoke di room KTV ditawari oleh petugas karaoke jika ingin memasang tebak angka, jika nomor tebakan benar maka akan mendapatkan uang, hadiahnya sesuai dengan perkalian taruhan pasangan.
Atas beroperasinya kembali praktek perjudian ini, pihak Hotel Satria Karimun dinilai tidak gentar atas perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Dengan adanya komitmen Kepolisian RI memberantas segala bentuk perjudian di tanah air, masyarakat berharap kepada Kapolres Karimun agar segera bertindak menutup perjudian di Hotel Satria Karimun ini.
“Sejalan dengan komitmen Kepolisian RI, praktek perjudian di Karimun harus diberantas. Kami minta kepada Kapolres Karimun agar tanggap dengan adanya informasi dari masyarakat ini,” ujar sumber media ini.
Untuk diketahui, dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, telah diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian, diantaranya;
– Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Hotel Satria dan Polres Tanjung Balai Karimun belum dapat di konfirmasi. | Red.