
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali membuka persoalan serius terkait penegakan hukum dan pengawasan pemanfaatan lahan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan pematangan lahan tersebut tampak masih berlangsung meskipun di lokasi terpampang jelas plang larangan melakukan aktivitas apa pun tanpa persetujuan tertulis dari BP Batam.
Pantauan langsung tim wartawan di lapangan pada Kamis (15/01/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat dalam skala cukup besar.
Sejumlah dump truck juga terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil cut and fill, di duga material tanah/batu tersebut akan di bawa ke wilayah Marina,Kec Sekupang.
Keberadaan alat berat dan intensitas pengangkutan material tersebut kontras dengan peringatan resmi yang tertera pada plang HPL BP Batam, yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan tanpa persetujuan tertulis.
Fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan cut and fill tersebut.
Untuk memastikan legalitas aktivitas itu, wartawan melakukan konfirmasi pada Jumat (16/01/2026). Pengusaha berinisial FZN menyampaikan kepada wartawan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi.
FZN mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen, antara lain PETEK, UKL-UPL, PKPR, dan PBG, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pematangan lahan.
Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh BP Batam. Melalui pesan WhatsApp, Sub Bidang Humas BP Batam menegaskan bahwa kegiatan cut and fill di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Bahkan, unit terkait telah melayangkan surat peringatan kepada pelaksana kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi BP Batam sebagai otoritas lahan yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atas aktivitas cut and fill di kawasan Temiang, Buliang, Batu Aji.
Perbedaan keterangan antara pihak pengusaha dan BP Batam ini menimbulkan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai sekadar masalah administrasi.
Sebagaimana diketahui, aktivitas cut and fill tanpa dasar izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan lahan negara dan berisiko menimbulkan dampak lingkungan.
Perubahan kontur tanah, terganggunya sistem drainase, hingga potensi banjir dan longsor menjadi ancaman nyata apabila kegiatan dilakukan tanpa kajian dan pengawasan lingkungan yang memadai.
Atas kondisi tersebut, Publik menilai, bahwa pemberian surat peringatan semata tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri, didesak segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan dan dokumen lingkungan.
Dari sisi legislatif, Komisi I DPRD Kota Batam serta Komisi III DPRD Kota Batam diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan lingkungan.
Kasus cut and fill di atas lahan HPL BP Batam ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum dan tata kelola lahan di Kota Batam. Publik berhak mengetahui apakah aturan benar-benar ditegakkan secara tegas atau hanya sebatas tulisan di atas plang tanpa makna. | Red.




