Chanelnusantara.com – Batam | Ditagih ongkos ojek sebesar 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar, menyebabkan terjadi cekcok mulut antara M dengan AP si tukang ojek.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat AP menagih hutang tersebut kepada A, emosi AP pun meluap, sehingga AP bersama sama dengan temannya SH dan FG memukul M hingga meninggal dunia.
Perihal kejadian itu disampaikan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH. dalam konferensi persnya di Mapolsek Sekupang. Kamis (24/11/2022).
“Polresta Barelang ungkap tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia, pelaku yang di amankan berinisial AP (39 Tahun), FG (25 Tahun), SH (32 Tahun),” ujar kapolsek.
Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Depan Kantor FKUB Jl. Diponegoro Kel. Tg. Riau Kec. Sekupang – Kota Batam.
Berawal pada saat pelapor mendapat pesan whatsapp dari temannya A, yang menginformasikan ada seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia di depan kantor FKUB Sei Harapan Sekupang – Kota Batam.
Kemudian pelapor langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di TKP pelapor melihat dan memastikan identitas mayat tersebut berinisial M yang merupakan saudara dari pelapor.
Selanjutnya pelapor menghubungi Abang kandung korban S dan memberi tau bahwasanya adiknya yang bernama M telah meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Sekupang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang dan di Back Up penuh oleh Jatanras Polresta Belarelang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.
Setelah melakukan pengembangan telah mengantongi 3 nama yang diduga pelaku, berjumlah 3 orang laki-laki yang mirip dengan ciri- ciri yg saksi lihat di Tkp.
Tidak butuh waktu lama yaitu pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira 23.00 Wib Tim gabungan medapatkan informasi bahwasanya salah satu diduga pelaku AP sedang berada di rumahnya di ruli depan kantor Lurah Sei. Harapan Kec. Sekupang – Kota Batam.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP.
Keterangan Pelaku, dirinya mengakui telah menganiaya korban yang di bantu 2 orang temannya FG dan SH yang sedang berada di Simpang Dam Kec. Sei Beduk – Kota Batam.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainya.
Pelaku beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karna antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban.
Hingga pelaku AP emosi dan bersama sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. |**