
Chanelnusantara.com – Kefa |
Anggota Dewan asal Partai Berkarya, Florentius Sonbay, S.T didampingi Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten TTU Adrianus Magnus Kobesi, S.H resmi melaporkan Agustinus Talan, ke Polres TTU Polda NTT, Senin (14/3/2022).
Adapun laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AT lewat media online dan media cetak. Agus Talan mengeluarkan penyataan untuk menghentikan atau MemPAWkan Anggota Dewan asal Partai Berkarya sangat inkonstitusional dan tidak benar secara hukum.
“Kami meminta Polres TTU untuk segera memeriksa AT terkait perbuatan yang sangat merugikan Partai Berkarya, AT tidak berweweng mengeluarkan pendapat terkait PAW, karena Florentius Sobay bukan anggota Partai Beringin karya yang memiliki baju seragam warna putih, tetapi Florentius Sonbay mengantongi kartu anggota Partai Berkarya yang berseram warna kuning dan Pimpinan HMP bukan Mucdi Pr” ujarnya.
AT diduga telah lakukan pembohongan publik dan mencederai nama baik Partai dan pribadi anggota Dewan. Pengusulan Pergantian anggota Dewan atas Nama Florentius Sonbay tidak segampang yang diusulkan AT dan pimpinan partainya.
“Stakeholder terkait harap kritis terhadap manuver politisi Beringin Karya yg belum pernah ikut pemilu secara langsung,” terang Adrianus Magnus Kobesi.
“Pertikaian para pengurus Partai Beringin Karya ini hendaknya dilihat sebagai sebuah fenomen baru konflik dualisme partai yg lebih mengutamakan anasir-anasir di luar konstitusi dan mengabaikan etika politik santun dan berwibawa,” tegasnya. | AB
Editor: Agustinus Bobe,