Chanelnusantara.com – Batam | Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, A.Md menyayangkan sikap Humas Bea Cukai Batam yang diduga dengan sengaja tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut diungkapkan Gusmanedy setelah menerima keterangan dari anggotanya yang sedang melakukan investigasi terkait penangkapan 3 unit kendaraan minibus di pelabuhan Telaga Punggur.
“Kita menyayangkan sikap Humas Bea Cukai Batam ini, kita juga menilai humas Bea Cukai Batam ini tidak menjalankan UU keterbukaan informasi publik. Kalau memang tidak sanggup menjalankan tupoksinya sebagai PR, kita minta Kepala Bea Cukai Batam mencopot Rizki dari jabatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusmanedy mengatakan seyogianya jika berperan sebagai biro humas sudah menjadi tugasnya menyampaikan informasi kepada publik dan bisa mengakomodir segala sesuatu yang berhubungan dengan apa yang menjadi tugasnya.
Adapun langkah yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk hal mengumpulkan data dengan melakukan investigasi merupakan hal yang tepat demi kebenaran dan kepastian suatu informasi.
“Langkah wartawan mencari keterangan kepada objek berita sudah tepat, bagian ini dilakukan untuk perimbangan suatu informasi yang akan disampaikan kepada pembaca,” tegasnya.
Namun, jika menilai sikap Humas Bea Cukai Batam ini seolah Bea Cukai Batam tidak ingin kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Batam diinformasikan kepada masyarakat luas.
“Ada apa ini, sepertinya ada yang ditutup-tutupi, jika masih dalam tahap penyelidikan, sampaikan kepada wartawan masih tahap penyelidikan bahwa ada hal yang belum bisa disampaikan. Sangat simpel sebenarnya jika komunikasi terjalin,” ujar Gusmanedy.
Dalam kasus ini, diterangkan kembali oleh Gusmanedy bahwa langkah yang dijalankan Wartawan sudah sesuai kode etik jurnalistik untuk menghasilkan karya jurnalistik.
“Wartawan sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Karena tidak menerima balasan konfirmasi, wartawan kemudian langsung berkunjung ke kantor Bea Cukai Batam untuk wawancara, namun Humas Bea Cukai Batam juga tidak memberikan ruang kepada wartawan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemenuhan dari permintaan informasi ini mengacu pada Undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha meminta keterangan kepada Kepala Bea Cukai Batam atas sikap Humas Bea Cukai Batam yang diduga tertutup kepada wartawan.|JM.