
Chanelnusantara.com – Batam | Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Buaya, pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 23.00.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 184.000 batang rokok tanpa cukai dan satu unit kapal cepat bermesin Yamaha 5 X 200 PK.
Namun dibalik keberhasilan ini, terbesit pertanyaan dari masyarakat setelah menerima informasi bahwa Nakhoda kapal cepat inisial R yang diamankan petugas telah dilepas.
“Atas lepasnya Nakhoda kapal ini, kita pertanyakan kinerja petugas Bea Cukai Batam, dalam hal ini petugas tidak bertindak tegas kemungkinan diintervensi oleh bekingan Nakhoda kapal yang dilepas tersebut,” tegasnya.
Diduga bos dari Nahkoda kapal cepat yang dilepas ini memiliki koneksi ataupun orang kuat dan juga merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal yang merugikan negara ini.
“Seyogianya Nahkoda kapal cepat itu harus ditahan, setidaknya diamankan untuk dimintai keterangan dalam hal mempermudah penyelidikan siapa pemilik barang dan pemilik kapal. Bukan dilepas,” tanya sumber.
Terkait hal ini, tim media meminta keterangan kepada Sisprian selaku Kabid P2 Bea Cukai Batam pada Rabu 8/5/2024.
Kepada awak media Sisprian menyampaikan bahwasanya benar Nahkoda kapal alat angkut rokok tanpa pita cukai yang diamankan telah dilepas.
“Betul Pak, yang bersangkutan telah membayar cukai dan denda serta barang tetap disita, sesuai UU HPP hal tersebut dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan,” tulis Sisprian menjawab konfirmasi wartawan. | JM.