Chanelnusantara.com – Tanjungpinang | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki fungsi utama, salah satunya sebagai Community Protector, yaitu untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peran nyata yang dilakukan oleh para petugas Bea Dan Cukai salah satunya adalah pemberantasan penyeludupan narkoba dan obat-obatan terlarang, menggagalkan penyulundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui 2 jalur pintu masuk pulau Bintan.
Kejadian pertama terjadi pada hari Jumat 15 September 2023, pada saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang-barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan kijang.
Saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 2 (dua) tas yang di bawah oleh dua penumpang pria berinisial A dan R.
Selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, didapatkan bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.
Tim melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methamphetamine (sabu).
Kemudian tim penindakan melakukan pencegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas orang dan barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.
Kasus kedua, pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 (lima) buah paket barang penumpang yang diduga pil ekstasi.
Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 1 (satu) plastik makanan tentengan penumpang inisial A.
Dari pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 (lima) bungkus kacang almond yang di dalamnya berisi pil sebanyak 10.027 butir.
Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil dimaksud diduga berupa ekstasi.
Terhadap barang dan orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti.
Saat ini, dua penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dengan dilakukannya penindakan ini menjadikan petugas Bea Cukai Tanjungpinang semakin awas dan siaga dalam sisi pengawasan barang yang masuk dari luar negeri ke indonesia.
Selain itu, hal ini menjadikan sinergi antara Bea Cukai dengan pihak kepolisian Daerah setempat menjadi semakin baik kedepannya. |FP.