“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya.
Mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan Tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang.
Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.
Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat. Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.
Ia turut memaparkan progres pengembangan Kawasan Rempang saat ini. Yang mana, BP Batam telah memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.
Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.
“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, luas wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Program Rempang Eco-City mencapai 17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.
“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. | *