Chanelnusantara.com – Parbuluan-Dairi | Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan atas terjadinya kasus Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi di wilayah hukumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi kepada wak media melalui sambungan selulernya, Ia membenarkan tentang telah terjadinya Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya Penganiayaan yg mengakibatkan kematian.
Adapun kasus tersebut terjadi di Desa Bangun kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, tepatnya di rumah tersangka pada hari rabu malam 08/06 sekira pukul 21.00 Wib.
Untuk identitas tersangka, yakni MP (56 Tahun), Laki-laki, pekerjaan: Petani, agama: Kristen, alamat: Ds. Bangun Kec. Parbuluan Kab. Dairi, sementara identitas korban, yang diketahui adalah adik kandungnya sendiri, yakni Risson Purba (37 Tahun), Laki-laki, pekerjaan: Petani, agama: Kristen, alamat: Ds. Bangun Kec. Parbuluan Kab. Dairi.
Untuk kronologis kejadiannya, Rismanto menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (8/6) sekira pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari warga masyarakat Ds. bangun bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di jalan Dolok Sanggul, Ds. Bangun Kec. Parbuluan.
Mendapatkan informasi tersebut, Rismanto Purba Memerintahkan Team Opsnal yg dipimpin Ipda P Lumban Toruan berangkat menuju TKP dan sesampainya di TKP Tim Opsnal sat reskrim menemukan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang bernama Risson Purba sudah dalam keadaan meninggal dunia, namun keadaan sudah dibersihkan dan pakaiannya sudah digantikan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tim opsnal, dibawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan bersama personel Polsek Parbuluan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan yg mengakibatkan kematian korban diantaranya wawancara terhadap MP abang kandung korban.
MP menerangkan bahwa dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban dengan cara membacok lengan kanan korban sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan sebilah parang, yang mengakibatkan terluka dan mengalami pendarahan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut diawali pada saat korban an. Risson Purba datang ke rumah terlapor (yang mana hubungan korban dan terlapor adalah abang adik kandung) sambil memegang sebilang parang yang ujungnya tajam dalam keadaan mabuk.
Kemudian korban berkata kepada pelaku “HARUS MEMBUNUH NYA AKU MALAM INI”, mendengar ucapan korban pelaku mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal tersebut, sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku, yang mana saat itu pelaku langsung merebut parang yang digenggaman korban lalu membacokkan ke lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami pendarahan.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku meninggalkan korban di dalam rumahnya lalu pelaku keluar rumah tersebut dan duduk di teras rumah, tidak berselang berapa lama datang saudara perempuan korban dan pelaku kerumah pelaku dan menemukan korban sudah meninggal dunia diruang tamu rumah Pelaku dalam keadaan terluka dan mengalami pendarahan.
Korban kemudian langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan VER ( Autopsi ) guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.
Saat Ini tersangka atas nama MP bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Satreskrim Polres Dairi bersama Polsek Parbuluan telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan memberdayakan forum Forkopimca, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat.
Dalam hal ini juga telah dilakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak, agar menjaga kondusifitas dan mempercayakan peristiwa yang terjadi kepada Polri sesuai mekanisme Hukum yang berlaku. |Satria Sembiring.