
Chanelnusantara.com – Batam | Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan instansi terkait menyegel sejumlah gudang penampungan arang bakau di Barelang, Batam Kepri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah gudang arang dihentikan aktivitasnya menyusul keluarnya peraturan pemerintah bahwasanya untuk sementara Penerimaan pajak dari produksi arang bakau ini tidak ada, dalam arti produksi arang bakau saat ini dianggap ilegal.
Adapun tindakan ini dilakukan mengingat kerusakan hutan mangrove di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengancam ekosistem bakau sehingga menjadi atensi pemerintah pusat.
Tak hanya kerusakan karena penimbunan untuk pembangunan tetapi penebangan mangrove ini juga sengaja dilakukan oknum pengusaha untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan masyarakat setempat.
Mengingat adanya larangan produksi pembuatan arang dengan bahan baku bakau ini, sejumlah pengusaha bakau ataupun penampung bakau menghentikan aktivitasnya karena takut berurusan dengan pemerintah.
Namun berbeda halnya, di salah satu gudang yang berada di pelabuhan Jembatan 2 Barelang, Teluk Nipah Batam ditemukan aktivitas bongkar muat arang.
Di lokasi gudang ataupun workshop milik PT Kencana Bumi Sukses terlihat satu unit truk kren sedang melakukan aktivitas bongkar muat arang dari kapal kayu yang bersandar di sisi gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mencari informasi dan keterangan atas adanya aktivitas bongkar muat arang ini kepada instansi terkait, pihak PT Kencana Bumi Sukses dan pemilik pelabuhan. | Red.