
Chanelnusantara.com – Mesuji | Peredaran pupuk bersubsidi dikawasan Register 45 mesuji diduga menyalahi aturan tentang pengadaan dan pendistribusian serta harga jualnya. Rabu (1/6/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hai tersebut diketahui dari informasi masyarakat dan hasil investigasi Tim awak media, pada Rabu (1/6) ditemukan bahwa dikawasan resgister yang dimaksud ada pupuk subsidi yang dimiliki seseorang dalam jumlah yang banyak.
Bermula dari informasi masyarakat, tim mendatangi kawasan register yang ada di Kabupaten mesuji, melalui jalan yang ada di depan pabrik sawit TBL mesuji, baru berjalan sekitar 500 meter dijumpai ada tumpukan karung pupuk tertutup disebuah rumah milik warga.
Dengan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk membuka tumpukan tersebut, ditemukan bahwa tumpukan tersebut adalah pupuk bersubsidi. Menurut pengakuan si pemilik rumah, pupuk subsidi itu Ia dapatkan dengan membeli dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Benar, itu dapat beli kemarin, harganya Rp 190 0000 ” ujar si Ibu pemilik rumah.
Ditempat terpisah, masih satu jalur dengan tumpukan pupuk yang pertama juga ditemukan tumpukan pupuk di rumah warga inisial KT. Dari pengakuan KT, dirinya mendapatkan pupuk subsidi tersebut dengan memesan/membeli dari pemilik tumpukan pupuk subsidi yang pertama inisial JK.
KT juga mengungkapkan bahwa Ia bersama adiknya (HR) juga memesan pupuk dari Jk dan menjelaskan semua pupuk pesanan mereka sudah diantar dan sudah sampai di rumahnya.
“Pupuk pesanan saya dan adik saya sudah sampai di rumah, saya kemarin pesan 1 (satu) ton” ujar KT.
Sementara itu, Kepala badan DPD LIBAPAN Provinsi Lampung, Junaidi, atas temuan tersebut mengatakan akan berkoordinasi kepada instansi pemerintahan dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke polda Lampung.
“Jika hal itu benar terjadi, kami akan tindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk melaporkan hal itu ke Polda Lampung” tegasnya.
Terkait pendistribusian atau penjualan pupuk bersubsidi, lanjut Junaidi, apabila pendistribusiannya tidak melalui Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK) dan ada terjadi kelonjakan Harga Eceran Tertinggi (HET) maka hal tersebut telah melanggar dari ketentuan dan peraturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, tentang pengadaan dan pendistribusian pupuk subsidi serta alokasi dan harga jual tertinggi wajib merujuk pada aturan yang berlaku, yakni:
- Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
- Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
- Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021, tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021, tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET). | Tim.






