
Lokasi pembakaran milik PT DGI Tanjung Uncang
Chanelnusantara.com – Batam | PT DGI yang terletak di daerah Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam yang diketahui bergerak di bidang peleburan limbah diduga tidak memiliki izin produksi dengan lengkap.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut dinilai dari prosedur kerja perusahaan ini yang tidak memenuhi standar operasional peleburan dalam hal spesifikasi industri yang mendukung kesehatan lingkungan.
Sistem kerja dikerjakan dengan manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan. Perusahaan ini diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan.
Perusahaan ini juga dalam teknis peleburan aluminium melakukan pembakaran menggunakan bahan Oli bekas, yang sampai saat ini tidak pernah diijinkan menggunakan jenis limbah ini untuk dibakar.
Selain itu, dari informasi yang diterima media ini, sumber bahan baku yang diolah Perusahaan DGI ini adalah salah satu limbah komponen elektronik jenis Elco capasitor.
Sebagaimana limbah ini adalah jenis limbah berbahaya B3 karena didalam Elco capasitor ini mengandung cairan berupa jenis Sulfur Acid (H2SO4) atau biasa disebut asam sulfat.
Limbah berbahaya ini seharusnya tidak bisa dilakukan daur ulang karena terkandung ada unsur kimia berbahaya didalamnya, namun PT DGI yang diduga tidak memiliki izin untuk hal pengolahan limbah ini tetap melakukan proses pengolahan.
Bahan baku Elco Kapasitor yang didatangkan dari limbah salah satu perusahaan di Sekupang ini terlebih dahulu dibakar manual dengan menggunakan oli bekas.
“Bahan karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4) yang terkandung dalam bahan baku tersebut dibakar secara manual pada area terbuka layaknya pembakaran sampah, asap dari pembakaran ini jelas mencemari lingkungan,” ujar Sumber media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pemilik perusahaan dan instansi terkait perihal peleburan limbah B3 ini. | Tim.