
Chanelnusantara.com – Pontianak | Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kesehatan Kota bersama lintas sektoral seperti dari POL PP Kota Pontianak sebagai pelaksana penindakan pelanggaran perda yang didukung The Union and Tobacco Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (AKMI) menggelar lokakarya Kepada segenap organisasi lintas elemen masyarakat yang ada di Kota Pontianak, seperti dari TNI/Polri, Gerakan Pramuka, Kepemudaan bahkan asosiasi perusahaan, Kamis (1/9/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Lokakarya yang digelar di salah satu hotel di Kota Pontianak ini mengusung misi penguatan strategi gerakan Pontianak bebas asap rokok dan kota nyaman anak yang digaungkan oleh Walikota Pontianak.
Berangkat dari hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota menginisiasi pertemuan dalam rangka memberikan gambaran lebih luas terkait implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 Tahun 2010 sekaligus evaluasi bersama secara berkelanjutan untuk peningkatan kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak.
KTR di Kota Pontianak pada dasarnya sudah diberlakukan secara resmi semenjak tahun 2010, namun seiring waktu, pengawasan terhadap KTR terkesan longgar, sehingga beberapa area yang seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok ditemukan pelanggaran – pelanggaran yang terjadi.
“KTR dari 2010, namun longgar, sudah banyak pelanggaran dikarenakan Covid, jadi kita mulai lagi adakan kegiatan, pembinaan dengan strategi yang kita buat”, tutur Kabid Bina Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota, Kustiah, SKM.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kustiah bahwa Dinkes Kota Pontianak telah melaksanakan strategi – strategi baik masif maupun prefentif, seperti publikasi melalui stiker di berbagai kawasan sarana publik, kewajiban setiap instansi di lingkup Pemkot Pontianak untuk menerapkan KTR di seluruh lingkungan kantor OPD, bersinergi dengan perusahaan dan penyedia pelayanan publik untuk menerapkan KTR di lingkungan usaha mereka dan lain sebagainya.
“Pada saat ini, kita sedang memasuki tahap monitoring dalam penerapan strategi penerapan KTR di Kota Pontianak dengan kunjungan ke tatanan yang sudah kita ambil secara acak dan kita akan temukan pelanggaran apa dan tindakan apa sebagai bentuk evaluasi dalam tindakan ke depan”, tambah Ibu Kabid.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di sela kegiatan Lokakarya Peningkatan Kepatuhan Penerapan KTR, Kustiati mengatakan bahwa target pada akhir 2022, pihaknya menargetkan 83% tatanan yang termasuk dalam KTR itu mencapai target karena untuk saat ini dari 35 sampling tatanan yang kita monitoring, hasilnya belum maksimal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui Simanjaya mengungkapkan menyambut baik kegiatan tersebut.
Andreas juga menyarankan kepada semua pihak untuk dapat mencapai kesepahaman bersama antar pihak dengan tim pengawasan KTR sehingga saat melakukan crosscheck tidak terjadi beda pemahaman di lapangan nantinya.
Menurut Andreas hal ini dinilai perlu berkesinambungan dan keberlanjutan yang secara berkala dilakukan monitoring bersama.
“Langkah sosialisasi sudah dilakukan, jadi kita harus mencapai kesepahaman bersama antar dunia usaha dengan tim yang melakukan penegakan hukum anti merokok ini supaya di lapangan tidak terjadi kesalahpahaman serta” tegasnya.
“Saya berpikir program ini jangka panjang, tidak selesai hanya sebatas hegemoni pada saat ini dengan melibatkan generasi muda yang kemudian hari merekalah yang akan secara aktif mengkampanyekan hal tersebut, jadi kita tidak hanya memperkecil ruang lingkup orang merokok tapi juga kita mendidik generasi muda sejak dini untuk menjadi paham,” jelasnya. |Run.