Chanelnusantara.com – Kabanjahe | Kantor BPJS kesehatan kabanjahe dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan pejalan kaki dan pengendara yang melintas di jalan Rata Perangin-angin tepatnya di depan kantor BPJS Kesehatan yang berdekatan dengan sekolah swasta kecamatan kabanjahe kabupaten Karo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kantor BPJS kesehatan kabanjahe ini tidak memiliki tempat parkiran dan para pengunjung kantor BPJS kesehatan seakan tidak pernah peduli dengan kendaraannya dan parkir seenaknya saja, sembraut dan tidak tertib. pihak BPJS kesehatan kabanjahe juga seakan sudah terbiasa dengan keadaan tersebut dan sudah tidak peduli dengan pejalan kaki Serta pengguna jalan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006).
Seperti di Australia, di mana setiap trotoar dan jalur penyeberangan dipasangkan rambu jalan bertuliskan “Give Way To Pedestrians” yang berarti “berikan jalan bagi pejalan kaki”.
Dari keterangan salah satu warga yang tinggal disekitar kantor BPJS kesehatan kabanjahe ini menuturkan bahwa pengendara yang melintas di jalan Rata Perangin-angin sering mengeluh dan bahkan sering cekcok dengan pengendara yang berlain arah, karena para pengendara memakai jalur dari jalur yang berlawanan.
“Akibat kendaraan Parkir sembarangan di bahu jalan, kami juga sering berputar jalur untuk masuk ke komplek rumah kami, karena jalan masuk dihalangi kendaraan pengunjung BPJS kesehatan kabanjahe itu” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS kesehatan kabanjahe, Rita Masyita Ridwan, SSi, saat ditemui awak media di kantornya tidak berata ditempat. Awak media diarahkan kebagian Kabid SDM, Umum & Komunikasi Publik, yakni Charles Verry Junaidi Sri wulandari.
Charles Verry Junaidi mengatakan bahwa peraturan untuk perparkiran belum ada di kabupaten Karo, seperti halnya dengan kantor BPJS kesehatan kabanjahe.
“Sekarang kita memakai parit untuk dijadikan tempat parkir pengunjung kantor BPJS kesehatan kabanjahe ini dan rata rata perharinya kita mampu melayani 60 orang pengunjung. Teguran belum pernah ada ke pihak kita, baik dari dinas perhubungan dan polisi lalulintas, mungkin mereka maklum karena kesibukan untuk melayani masyarakat dan warga kabupaten Karo” ungkapnya.
Carles juga menjelaskan bahwa parkir di atas parit itu hanya sementara dan untuk kedepannya pengunjung yang datang ke kantor BPJS kesehatan kabanjahe akan semakin berkurang.
“Untuk saat ini pemakaian jalan terganggu disaat waktu tertentu atau pada saat jam pulang sekolah dan jam masuk sekolah, setelah jalan Rata Perangin-angin agak sepi dan itu kita gunakan, tanpa mengganggu pengendara dan pejalan kaki.
Dari pengamatan awak media dilapangkan bahwa trotoar tempat pejalan kaki yang di serobot pihak kantor BPJS kesehatan kabanjahe itu sepertinya dianggap tidak berpengaruh ke masyarakat, khususnya di seputaran jalan rata Perangin-angin.
Sepertinya tidak pernah juga ada pemberitaan sebelumnya, padahal kantor BPJS kesehatan kabanjahe ini sudah lama berkantar di alamat tersebut namun tanpa area parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha untuk mendapatkan informasi seputar parkiran kantor BPJS kesehatan kabanjahe ini dari pemerintah dan kepolisian kabupaten Karo. |Satria.