
Chanelnusantara.com – Sumut | Kasus dugaan penggelapan dana 1900 umat Katolik Paroki Aek Nabara yang diinvestasikan di Bank BNI Aek Nabara, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Untuk saat ini, pihak BNI belum memberikan kepastian untuk mengembalikan seluruh dana yang diinvestasikan, dengan alasan bahwa dana investasi yang disebutkan bukan merupakan produk resmi BNI atau tidak diketahui BNI.
Segala bentuk upaya penyelamatan dana umat ini sudah dilakukan Suster Natalia, namun perjuangannya belum terjawab sepenuhnya.
Pihak BNI disebutkan masih mengganti 7 milliar. Oleh karena situasi dan jawaban pihak BNI ini Suster Natalia akhirnya meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia melalui surat terbuka agar kasus ini sampai ke Presiden RI.
Berikut surat terbuka Suster Natalia yang berjuang menghadapi ketidakadilan dalam memperjuangkan dana umat Katolik Paroki Aek Nabara.
“Tolong Saya, Tolong Jemaat Saya”
Saya Suster Natalia. Hari ini, saya berdiri dengan hati yang hancur, bukan karena harta saya hilang, tapi karena amanah 1.900 jemaat yang saya jaga selama puluhan tahun telah sirna.
28 Miliar uang keringat petani dan rakyat kecil raib, dan saya merasa sangat sendirian memperjuangkan keadilan ini.
Saya memohon bantuan saudara-saudaraku di seluruh Indonesia. Saya tidak punya kekuatan besar, saya hanya punya doa dan harapan. Tolong viral kan kisah kami.
Bantu saya agar suara tangis jemaat di Aek Nabara ini sampai ke telinga Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan para petinggi negeri.
Jangan biarkan mereka yang sudah bekerja keras seumur hidup harus kehilangan masa depannya begitu saja.
Satu share dari kalian adalah napas baru bagi perjuangan kami. Terima kasih atas ketulusan hati kalian.
Dengan surat terbuka ini, suster Natalia berharap negara segera hadir membatu permasalahan yang dihadapinya, mencari solusi atas pengembalian 28 Milliar dana umat yang diinvestasikan di bank BNI Aek Nabara.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi perhatian karena dana yang hilang disebut merupakan tabungan milik 1900 jemaat Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara.
Uang tersebut merupakan tabungan umat yang dikumpulkan dari hasil jerih payah mereka dan disimpan melalui layanan perbankan resmi yang dikelola dibawah CU Aek Nabara.
Adapun awal mula kasus ini terjadi sejak 2019 ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara.
Dikatakan Andi, produk yang ditawarkan tersebut akan memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun dan diyakinkan sebagai produk resmi BNI.
Merasa percaya kepada institusi bank, pihak gereja melalui CU Paroki Aek Nabara kemudian menempatkan dana mereka ke produk tersebut.
Berjalan waktu, ternyata investasi yang ditawarkan Andi ini bukan merupakan produk resmi BNI. Untuk menutupi dan menyakinkan produk investasi yang dijalankan resmi, Andi memberikan bilyet deposito palsu dan rutin mentransfer sejumlah uang agar terlihat seperti bunga resmi deposito.
Modus tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Penipuan Andi mulai terbongkar pada Februari 2026 ketika pihak Credit Union berniat mencairkan dana sekitar Rp 10 miliar untuk keperluan pembangunan sekolah, namun pencairan terus tertunda dengan berbagai alasan.
Kecurigaan semakin besar dan penipuan Andi terbongkar saat pihak gereja mengetahui bahwa Andi sudah tidak lagi menjabat di BNI Aek Nabara dan Kepala kas yang baru menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi BNI.
Andi sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Keterangan awal dari pihak kepolisian disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terencana. Andi memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan yang masih kosong, lalu mengisi sendiri nominal serta tanggal transaksinya. | *



