
Chanelnusantara.com – Batam | Kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, yang sempat viral pada Maret lalu hingga kini belum terungkap kejelasannya, siapa dan apa motif pelaku menimbun DAS tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diketahui kasus ini telah ditangani pihak kepolisian Polda Kepri dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, sudah berjalan 5 bulan, kasus ini tampaknya berjalan di tempat.
Atas situasi tersebut, warga sekitar DAS Baloi ini menjadi was-was dan berharap kasus ini cepat diselesaikan. Warga khawatir jika curah hujan tinggi, pemukiman mereka berpotensi banjir akibat dari penyempitan DAS tersebut.
Ketua RT 03/RW 05 Perumahan Kezia, Ade, mengungkapkan keresahan warganya. Menurutnya, kasus penimbunan DAS Baloi yang dibiarkan berlarut-larut ini, tanpa ada solusi penanggulangan sangat berpotensi akan terjadinya banjir.
Ade menuturkan telah melayangkan surat resmi ke Polda Kepri untuk meminta tindakan tegas berupa normalisasi. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengizinkan adanya langkah tersebut.
“Polda melalui Ipda Nicho Lasni dari Ditkrimsus menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan serta pengambilan sampel dan barang bukti. Jadi normalisasi belum bisa dilakukan,” jelas Ade saat ditemui di Gallery Marketing Perumahan Kezia, Kamis (21/8/2025).
Desakan Normalisasi
Ade menegaskan, warga tidak akan tinggal diam. Normalisasi DAS Baloi menjadi harga mati demi menyelamatkan lingkungan pemukiman mereka dari ancaman banjir. Warga optimistis bahwa perjuangan mereka akan berbuah hasil.
“Kami akan terus berjuang agar penimbunan ini dinormalisasi. DAS Baloi adalah jalur air utama. Kalau dibiarkan, saat hujan deras air pasti meluap dan merendam rumah warga,” ujarnya.
“Saya yakin warga Kezia akan menang dalam kasus ini,” tambahnya penuh keyakinan.
Potensi Dampak Serius
Ahli lingkungan menyebut, penimbunan DAS tanpa izin jelas melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aliran air yang terhambat dapat mempercepat genangan dan memicu banjir besar di kawasan permukiman.
Dalam konteks hukum, aktivitas penimbunan aliran sungai bisa dijerat dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1): melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): melarang pemanfaatan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan merugikan kepentingan umum.
KUHP Pasal 55 & 56: bagi pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana lingkungan.
Kasus DAS Baloi menjadi contoh bagaimana lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Viral sejak Maret, namun hingga Agustus belum ada tindakan nyata. Sementara itu, warga tetap hidup dalam bayang-bayang ancaman banjir.
Selama proses hukum berjalan lambat dan normalisasi tertunda, keresahan warga Perumahan Kezia akan terus berlanjut. Disebabkan kasus ini dalam tahap penyelidikan serta pengambilan sampel dan barang bukti, jadi normalisasi belum bisa dilakukan.
Sementara itu, pantauan awak media dilapangan bahwa saat ini tanah timbunan Daerah Aliran sungai (DAS) sudah ditumbuhi semak belukar, artinya fakta penyempitan aliran sungai sudah terjadi.
Menjadi pertanyaan warga, butuh waktu berapa lama lagi kepolisian menuntaskan kasus penimbunan DAS Baloi ini, sementara terduga pelaku penimbunan dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan.
Warga berharap kasus ini cepat selesai hingga bisa dilakukan normalisasi. Jangan dibiarkan kasus ini berlarut-larut hingga menjadi bom waktu terjadinya banjir. | Red.




