Chanelnusantara.com – Jakarta | Kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir dan mulai terungkap. Saat ini, polisi telah menetapkan Dua orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer Pudihang alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagaimana diketahui, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut. Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur ataupun kode etik dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa sudah Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya pembunuhan berencana,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).
Bahkan pada kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan Bahwa semua skenario awal tewasnya Brigadir J sudah terbalik saat ini.
Pengungkapan ini, lanjut Mahfud, berkat semua pihak yang fokus kepada peristiwa, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas.
“Jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak menembak, sekarang enggak ada tembak menembak dibalik peristiwa ini, yang ada sekarang pembunuhan,” katanya.
Sebelumnya, Bharada E telah mengakui tidak ada baku tembak di Rumah Ferdy Sambo, hal ini sesuai permohonan Bharada E kepada LPSK Bahwa dia bukan pelaku utama. Bharada E melalui kuasa hukumnya mengatakan penembakan yang dilakukannya berdasarkan perintah langsung dari atasan.
Terkait permohonan Bharada E, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya bisa menyetujui permohonan Bharada E terkait perlindungan hukum dan Justice Collaborator (JC) jika yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pelaku utama.
LPSK, lanjut Partogi bakal mengabulkan permohonan Bharada E jika Bharada E memenuhi semua unsur, termasuk berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.
Informasi terakhir yang diberikan pihak Bharada E kepada LPSK adalah dia bukan pelaku utama. Bharada E melalui kuasa hukumnya mengatakan penembakan yang dilakukannya berdasarkan perintah langsung dari atasan.
“Ya, kita berpegang pada informasi terakhir saja, bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar dan Bharada E mau kerja sama dan Ia mengaku bukan pelaku utama tentu dia memenuhi unsur untuk JC,” kata Edwin di Kantor LPSK, Senin (8/8). |*/Jm.