
Oleh : Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik | sambungan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Chanelnusantara.com – Jakarta | Selintas konsep terkait perusahaan pers Indonesia mempunyai hak (cipta) terhadap karyanya. Jadi tak dapat sembarangan disebarluaskan. Perusahaan manapun yang mau menyebarkan harus bayar, hal ini menarik dan bagus.
Konsep tersebut seakan memberikan angin segar terhadap perlindungan finansial perusahaan pers Indonesia. Namun jika didalami lebih lanjut, penerapan publisher right platform digital pada eko sistem pers digital Indonesia justeru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pers digital Indonesia.
- Pertama, jika konsep publisher right platform digital benar-benar diterapkan, pihak asing kemungkinan tidak menolak. Tapi mereka menuntut adanya keadilan. Kira-kira, “kalau gue ngambil punya loe bayar, sebaliknya loe kalau ngambil punya gue , juga harus bayar!.”
Inilah yang dalam kaedah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik. Nah sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebjh menguntungkan pers kita, atau malah juateru merugikan.
Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia menghasilkan berita yang menarik dan bermutu masih sangat lemah.
Saaat ini, hanpir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti geogle. Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?
Perusahaan-perusahaan pers digital atau on line kita sekitar 85% masih “ngos-ngosan” dan tidak sehat secara ekonomis. Pada umumnya perusahaan pers digital atau online Indonesia, adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan.
Perusahaan-perusahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.
Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar, tetapi juga bakalan rontok satu persatu. Tak ada sama sekali sinar “kesinambungan” hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital.
Justeru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian. Selama ini yang terjadi justeru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tidak dikenal.
Setelah disebarkan oleh platform asing, justeru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca plafform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing. Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.
Pembatasan UU Hak Cipta
Selain UU Pers, perlu juga diingat ada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini semua hasil ciptaan yang sudah diwujudkan dilindungi.
Karya-karya itu dilindungi hak ciptanya. Meski demikian, dalam Bab VI UU Hak Cipta ada pembatasan perlindungan hak cipta.
Saya beberapa kali tampil jadi ahli pers di pengadilan terkait dengan persoal hak cipta di bidang pers. Pendapat saya tegas: mengutip atau mengambil informasi dari pers lain, diperbolehkan, dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Saya merujuk kepada pasal 43 UU Hak Cipta yang dengan tegas menyebut ada perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pembatasan itu antara lain terdapat pada pasal 43 huruf c yang menegaskan “Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap“.
Dengan demikian dalam kehidupan demokrasi, UU Hak Cipta sudah menegaskan tidak ada royalti untuk penyebaran berita asal sesuai UU Hak Cipta.
Pendapat saya umumnya diperhatikan pihak pengadilan. Tentu beda untuk karya cipta yang lain seperti film dan sebagainya.
Penerapan pembayaran untuk pers selain sejak awal tidak sesuai dengan mekanisme tradisi dan kemerdekaan pers, juga bertentangan dengan UU Hak Cipta. Jika publisher right platform digital diterapkan juga bakal bertabrakan dengan ketentuan UU Hak Cipta soal kebebasan pers mengutip informasi dari sumber lain.
Cabut dan Pakai Peraturan Dewan Pers
Cara pemerintah melakukan treament terhadap racangan publisher right platform digital juga sudah menunjukkan gejala awal, pemerintah ingin mengambil peran besar dalam regulasi soal ini. Memang kalau Perpera sih itu ranah dan otoritas pemerintah. Namun ini kan sudah menyangkut pers.
Seharunya, Dewan Pers sebagai representasi masyarakat pers mengingatkan pemerintah tak mengambil peran Dewan Pers yang memfasilitasi peraturan-peraturan di bidang pers. Dalam kontek ini Dewan Pers terkesan cenderung belum siap mengantisiapssi pembuatan regulasi ini dan peluang ini diambil dengan sangat baik dan manis oleh pemerintah.
Mana ada pemerintah yang mau menolak menerima “setengah nyawa” dari pers diserahkan kepada pemerintah. Dari segi subtansi, konsep publisher right platform digital lebih banyak merugikan pers Indonesia ketimbang keuntungannya. Lebih banyak mudaratnya ketimbang kemanfaatannya. Maka konsep publisher right platform digital memang sudah layak ditolak.
Solusi
Ada beberapa usulan menghadapi hal ini;
- Pertama, tunda pengeluaran regulasi soal konsep publisher right platform digital dalam semua bentuknya. Ketimbang bikin gaduh, lebih baik ditelaah dulu secara lebih seksama.
- Kedua, buka semua isi konsep publisher right platform digital ke masyarakat pers. Jangan ada dusta diantara kita. Jangan hanya ”elite” pers maupun pemerintah saja yang mengetahui isinya. Selama ini alur subtansi publisher right platform digital terasa misterius seperti kerja agen rahasia.
Kebiasan yang terjadi pada orde baru itu perlu ditinggalkan. Buka saja seluruh isinya tanpa harus takut. Toh tak ada rahasia negara. Jangan percaya satu dua orang yang sudah mengatasnamakan masyarakat pers.
- Ketiga, sosialiasasikan dulu isi publisher right platform digital tersebut, sehingga sebanyak mungkin masyarakat pers lebih memahami apa isinya.
- Keempat, libatkan sebanyak mungkin masyarakat pers untuk berpartisipasi memberikan saran, kritik dan usulan terhadap draf publisher right platform digital. Dari sana barulah dirumuskan untuk kepentingan bersama, kalau memang masih diperlukan publisher right platform digital.
Seandainya mayoritas masyarakat pers merasa tidak memerlukan, ya sudah tanggalkan.
- Kelima, sebaiknya urusan ini tidak lagi ditangani oleh pemerintah. Walaupun pemerintan mungkin berniat baik, tapi keterlibatan pemerintah dalam dunia pers tetap bakal menimbulkan kegaduhan. Pemerintah bakal memghadapi sejumlah tudingan yang intinya dinilai mau turut campur urusan pers lagi.
Berikan sepenuhnya urusan ini kepada Dewan Pers. Biarlah Dewan Pers bersama masyarakat pers yang menentukan apakah sudah saatnya publisher right platform digital diterapkan, atau belum. Jika belum tentu tak dapat dilanjutkan.
Sebaliknya jika masyarakat pers memandang publisher right platform digital dengan isi yang telah direvisi dan mewakili aspirasi masyarakat pers sudah dibutuhkan, dapat dibuat melalui Peratusan Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf “f ” UU Pers.
Dalam pasal tersebut disebut bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah memfasilitasi pembuatan peraturan pers. |*
Jakarata, 16 Pebuari 2023.