Chanelnusantara.com – Batu Aji | Kepolisian Sektor Batu Aji Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau Gelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat terhadap satpam PT. Sumber Marine Shipyard, yang sempat viral di media sosial, Kamis (24/02/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bertempat di mako Polsek Batu Aji, konferensi pers tersebut dilaksanakan diruang rapat dan di ikuti oleh wartawan dari berbagai media, baik media cetak, online dan TV nasional.
Konferensi Pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto,S.I.K.,S.Sos., didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba,S.H., Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa,S.H., Panit 1 Unit Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Jonathan R. Pakpahan, S.Tr.K, Personil Polsek Batu Aji serta menghadirkan 2(dua) orang terduga pelaku penganiayaan.
Adapun korban dari penganiayaan tersebut adalah inisial SWT (satpam PT. Sumber Marine Shipyard) sementara terduga pelaku berjumlah Dua orang yakni inisial AG (laki-laki, 32 tahun) dan inisial DR (laki-laki, 19 tahun, adik dari AG).
Kapolsek Batu Aji, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penanganan dan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Polisi nomor LP-B/15/II/2022/RESTA BARELANG, tertanggal 19 Februari 2022 yang dilaporkan oleh istri korban inisial MCM .
Kejadian dugaan penganiayaan berat tersebut, lanjut Kapolsek, terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar pukul 11.57 WIB di depan pos satpam PT. Sumber Marine Shipyard Kelurahan Tanjung Uncang.
Untuk kronologis, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib pelapor (istri korban) menerima telepon dari saudara Heston Pasaribu selaku rekan kerja korban. Bahwasanya suami pelapor menjadi korban penganiayaan dan akan dilakukan Operasi di RS Graha Hermin Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji. Menerima informasi itu kemudian istri korban membuat laporan atas kejadian tersebut.
Setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, kemudian pada Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Anggota Opsnal Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa, SH dan Panit 1 Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.K selanjutnya mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP dan melihat Rekaman CCTV serta mengintrogasi saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.
“Mengetahui ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, selanjutnya Team melakukan upaya pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar seperti bandara dan pelabuhan untuk mempersempit gerak pelaku” ujar Kapolsek.
Team kemudian melakukan negosiasi dengan pihak keluarga pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Sekira pukul 12.30 wib Team mendapat informasi dari keluarga pelaku bahwasanya pelaku berada di Rumah Kos Kampung Bukit Kelurahan Tanjung, lalu Team bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tutup Kapolsek. |*