Chanelnusantara.Batam | Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022. Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh tujuan Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, kepada awak Media secara tertulis melalui Pers realesenya. Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan Undani, adapun kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022 Tim Cyber Crawling mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang
bertempat di Batam Center” sambungnya.
Setelah dilakukan proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit. Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus
makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering
tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.
“Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Undani.
Untuk diketahui, Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). |*