Chanelnusantara.com – Mukomuko | Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), kembali menggelar aksi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT DDP ABE) yang berada di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Rabu (13/7/22).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam orasi yang digelar di depan gedung Kantor Bupati Mukomuko, Koordinator Aksi KMS Dedi Hartono menyampaikan 13 point tuntutan, diantaranya:
- Mendesak Presiden agar segera menormalisasikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan mencabut aturan yang mengatur tentang DMO, DPO, FO serta pungutan non- pajak,
- Meminta kepada pemerintah pusat agar tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi TBS dari petani,
- Meminta Bupati Mukomuko untuk memberikan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu,
- Mendesak pemerintah untuk mencabut izin pabrik sawit tanpa kemitraan,
- Menolak HGU tanpa plasma 20 persen,
- Tangkap dan tindak tegas perusahaan yang merambah kawasan hutan,
- Meminta untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria,
- Menuntut janji yang sudah dibuat pemda Bengkulu Utara dan PT.DDP untuk membangun plasma dengan pola PIR,
- Menuntut PT.DDP (ABE) untuk membayar kompensasi bagi masyarakat untuk menggantikan pola PIR yang tidak direalisasikan selama 35 tahun, dari tahun 1984 sampai dengan 2022,
- Meminta kepastian kepada pemerintah terhadap HGU PT.DDP yang sudah berakhir tahun 2021, tidak lagi diberikan perpanjangan izin,
- Semua HGU PT. DDP yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat.
‘’Kami datang untuk kedua kalinya. Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait apa yang kami sampaikan. Hari ini, ada 13 poin yang kami sampaikan, agar pemerintah dapat menindaklanjutinya,’’ tegas Koordinator KMS Dedi Hartono.
Jalannya aksi, dimulai dari titik kumpul Masjid Agung Mukomuko, sejumlah massa lakukan long march, jalan kaki dengan membawa sejumlah atribut dan spanduk ke Kantor Bupati Mukomuko dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI dan personel Satpol PP Mukomuko.
Usai berorasi masa KMS ditemui langsung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE beserta sejumlah OPD terkait.
Dalam pertemuan dengan masa KMS, Bupati Mukomuko melalui Sekda Drs. Yandaryat mengatakan akan menindak lanjuti apa yang menjadi harapan dari masyarakat Kabupaten Mukomuko terkait HGU PT DDP Air Berau.
“Permasalan ini tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu dan akumulasi, dan kami tidak memberikan “angin segar” kepada masyarakat kami, karena kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami masing masing, agar tidak berbenturan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” sebut Sekda.
Sekda Yandaryat juga mengatakan bahwa Bupati Mukomuko begitu peduli dengan apa yang dialami warganya.
“Yakinlah saudara saudara ku, tidak ada niat Bupati untuk membuat masyarakatnya menderita, membuat masyarakat sengsara, tapi harus dipahami karena ini adalah “warisan” yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah saat ini, perlu waktu dan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” imbuh Sekda.
Di tempat yang sama, Kapolres Mukomuko melalui Kabag Ops Kompol Apriadi SH menjawab apa yang menjadi tuntutan KMS terkait adanya keterlibatan Kepala Desa dan BPD terkait permasalahan HGU tersebut.
“Terkait keterlibatan Kades dan lainnnya itu masih kita proses, jadi harap bersabar karena ini sedang berproses,” ujar Kabag Ops.
Selain itu masa KMS juga mendengar beberapa penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M.Ali Saftaini, Kadis Pertanian, Kadis LH dan BPN terkait permasalahan HGU PT DDP Air Berau.
Akhirnya perwakilan massa diterima untuk mediasi dengan pemerintah daerah di ruang kerja Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, dan setelah itu masa membubarkan diri setelah menerima hasil mediasi dengan 8 poin kesepakatan. |Riki.