
ChanelNusantara.com – Sibuhuan | Kurang lebih 8 bulan lamanya Tua Agus Siregar mendekam di dalam tahanan Rutan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tua Agus Siregar diduga turut serta melakukan pembakaran mobil PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL), namun diberitakan diberbagai media bahwa telah ditangkap oleh polres Dairi dan Jatanras Polda Sumut dengan kasus pembunuhan.
Karena tidak ada kepastian hukum terhadap Tua Agus Siregar, keluarganya pun meradang dan menuntut keadilan kepada penegak hukum dikarenakan Sidang Agenda Tuntutan pada Kamis, 09 Juni 2022 ditunda sepihak oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan alasan JPU belum menyiapkan Tuntutannya.
Dukungan pun berdatangan kepada keluarga Tua Agus Siregar.
Tak tanggung-tanggung, ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara, yang langsung dikomandoi oleh DR Ronal Gomar Purba SSI., Msi. selaku Ketua DPD PBB Sumut turut memberikan dukungan dengan menggelar aksi dan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sihubuan Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis lalu (9/6/2022).
Tampak di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, massa Pemuda Batak Bersatu yang memberikan dukungan terhadap saudara Tua Agus Siregar diterima oleh Muhardani Budi Septian selaku Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejari Padang Lawas (Palas).
Didepan pintu pagar Kejari Sibuhuan, Kabiro Hukum DPD PBB Sumut Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dengan Muhardani Budi Septian mengutarakan pendapat mereka terkait perkara atau kasus yang menimpa Tua Agus Siregar.
Diungkapkan Paul, bahwa dalam sebuah video yang dijadikan sebagai barang bukti, tidak ada Tua Agus Siregar melakukan pembakaran dengan mematik mancis ataupun menyiram bensin.
Ironisnya, lanjut Paul, bahwa ada Dua orang terduga pelaku utama yang hingga saat ini sudah berjalan delapan bulan masih belum ditangkap ataupun masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Paul hal tersebut mengundang banyak pertanyaan, ada apa dan siapa pelaku utama tersebut yang hingga saat ini belum ditangkap.
“Saya sebutkan ini untuk Kepolisian yang kami cintai, sekali lagi yang kami cintai, ada apa hingga hari ini sudah berjalan delapan bulan terduga pelaku utama masih DPO. Siapa pelaku ini pak, hingga saat ini tidak ditangkap atau apakah ada unsur hingga saudara kami Tua Agus Siregar diduga ditumbalkan” ungkap Paul J J Tambunan dihadapan Kasi Intel Kejati.
Kemudian Paul juga membeberkan terkait rekonstruksi pun tidak dilaksanakan oleh Kepolisian, dimana seharusnya jaksa selaku penyelenggara hukum boleh meminta kepada pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi.
“Rekonstruksi pun tidak dilakukan pihak Polres Padang Lawas, seharusnya jaksa selaku penyelenggara hukum boleh meminta hal itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan rekonstruksi karena itu merupakan bagian dari penyidikan” lanjut Paul.
Selain itu, Paul juga menegaskan bahwa dalam kasus Tua Agus Siregar, tentang saksi pelapor, kenapa pihak Kejaksaan tidak berusaha maksimal dalam memanggil dia untuk hadir di persidangan.
“Dalam hal kasus Tua Agus Siregar ini, tentang saksi pelapor, kenapa pihak Kejaksaan tidak berusaha maksimal dalam memanggil saksi untuk hadir dipersidangan,” ungkap Paul berapi-api.
Menanggapi pernyataan Paul J J Tambunan, Kasi Intel Kejari Palas mengatakan bahwa Jaksa adalah penuntut umum, tentu tidak sembarang dalam melimpahkan kasus ke pengadilan, tapi masalah pembuktian itu nanti akan diserahkan ke pengadilan.
“Jaksa adalah penuntut umum, tentu tidak sembarang dalam melimpahkan kasus itu ke pengadilan, tapi nanti masalah pembuktian itu, kita serahkan ke pengadilan,” kata Muhardani Budi Septian.
Diberitakan sebelumnya, puluhan Ormas DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) geruduk kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan di Jalan KH Dewantara Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022).
Elemen ormas PBB menggelar orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri sembari membentangkan berbagai spanduk dengan tulisan atau aspirasi yang di suarakan mereka.
“Berikan keadilan kepada Tua Agus Siregar yang sudah mendekam 8 bulan di hotel Prodeo,” tulisan disalah satu isi karton.
Sebagaimana diketahui, Tua Agus Siregar, warga Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mendekam di dalam penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari. |Satria.