Chanelnusantara.com – Medan | Ketua PBB Sumut DR Ronal Gomar Purba memenuhi panggilan Polda Sumut untuk memberikan keterangan atas laporannya terhadap Tiktoker asal Deli Serdang, Sumatera Utara Fikri Murtadha atau yang dikenal dengan nama Morteza, Rabu 8 Nov 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali dilakukan Kepolisian Polda sumut setelah diterimanya laporan Ketua PBB Sumut yang melaporkan akun tiktok Morteza pada 22 Oktober.
Ronal tampak hadir memenuhi panggilan Kepolisian Polda Sumut didampingi Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum PBB DPD Sumut Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dan Daniel S Sihotang, Marudut Hasiolan Gultom, SH serta Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Deli Serdang Musa Silalahi, A.Md., S.Kom.
“Kehadiran saya disini untuk dimintai keterangan terkait laporan kami di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2023,” ujarnya.
Terkait laporannya, disampaikan Ronal, pemilik akun tiktok Morteza diduga melakukan sebuah penghinaan terhadap salah satu agama yang ada di Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Postingan video di akun Tiktok tersebut viral dan membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pemuda batak bersatu (PBB) adalah organisasi yang nasionalis, serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena hal tersebut, PBB Sumut merasa terpukul ketika mengetahui vidio tersebut, dimana masih ada oknum-oknum tertentu, yang menghina salah satu Agama yang diduga bermaksud membuat perpecahan di Indonesia.
“Entah apa maksudnya buat postingan atau live begitu hingga ini viral dan menjadi pembicaraan publik. Pemuda batak bersatu sebagai sosial kontrol Cinta NKRI menolak segala paham berbau radikal,” sebut Gomar.
Dia juga mengungkapkan bahwa Pemuda batak bersatu memiliki anggota dari berbagai agama yang diakui di negara kesatuan republik Indonesia, hingga dirinya sangat menyayangkan apa yang telah diposting pemilik akun tiktok tersebut.
“Agama apapun yang dilecehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemuda Batak Bersatu akan selalu siap tegakkan Konstitusi di NKRI,” ujar Ronal dengan tegas.
Ditempat yang sama Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengatakan harapannya agar kasus yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan dapat menjadi perhatian dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi.
“Harapan kami kasus ini ditarik ke Polda Sumut, mengingat kasus ini sangat melukai perasaan jutaan masyarakat indonesia khususnya yang beragama kristen,” tegas Paul.
Paul juga mengatakan mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.
“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar Paul.
Paul juga mengajak umat beragama kristen untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama tersebut kepada penegak hukum, dan berharap seluruh tokoh agama memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Sekali lagi, kami dari Pemuda Batak Bersatu berharap kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar memperkecil kemungkinan kejadian yang sama terulang kembali,” tandasnya. | SS.