Chanelnusantara.com – Batam | Masyarakat di 3 Desa Kecamatan Galang menjerit atas kebijakan Pertamina yang dinilai tidak berpihak terhadap kelangsungan hidup masyarakat Hinterland.
Pertamina cabang Batam mengeluarkan aturan penyetopan penyaluran jatah BBM kepada masyarakat hinterland.
Akibat dari kebijakan ataupun aturan tersebut, masyarakat yang menggunakan Genset sebagai pembangkit utama sumber penerangan tidak dapat menikmati penerangan karena gensetnya tidak dapat dioperasikan akibat tidak ada BBM.
Adapun 3 desa yang mengalami keresahan aturan Pertamina ini adalah Desa Pulau Seraya Kelurahan Batu Legong, Desa Pulau Nanga kelurahan Galang Baru dan Desa Tanjung Melagan Kecamatan Galang.
Masyarakat dari 3 Desa tersebut menyayangkan sikap Pertamina Kota Batam yang dinilai bertindak secara sepihak dan dengan sengaja menyetop jatah BBM, yang mana BBM tersebut sangat vital untuk kebutuhan kelangsungan hidup mereka (3 Desa-red).
“Sejak di stop BBM tiga bulan lalu desa kami tak ada penerangan, anak-anak kami tak bisa belajar untuk mengerjakan PR dan kegiatan lainnya. Ini namanya penzoliman oleh Pertamina terhadap warga di 3 Desa ini,” ujar Warga dengan nada Kesal
Lanjut Warga, apabila mereka tidak mendapatkan penyaluran BBM ke Desa nya, maka mereka akan menggelar aksi demo ke Kantor Pertamina Batam Center.
“Jangan salahkan kami, kami minta pimpinan pertamina Batam dicabut dari jabatannya, 3 bulan jatah BBM ke Desa kami di Stop, hal ini kami anggap penzoliman terhadap warga Hinterland,” ujar Warga yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini.
Kegunaan BBM itu, lanjut Warga lainnya, untuk menghidupkan mesin Genset yang digunakan warga untuk penerangan jalan Desa, rumah Ibadah dan panti Asuhan dan kebutuhan penerangan warga.
“Akibat penyetopan BBM ini, kami warga pulau susah untuk melakukan ibadah, karena Genset tidak bisa hidup akibat BBM tidak ada,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, pihak operator penyaluran BBM atau Pertamina Kota Batam, melalui Saudara Gilang menampik bahwa penyetopan BBM untuk kalangan sosial tersebut tidak dari pihak mereka, melainkan kebijakan BPH Migas.
“Penyetopan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui rekomendasi Dinas Sosial Kota Batam yang ditujukan kepada kalangan sosial di daerah Hinterland bukan kebijakan Pertamina Batam yang menyetop tapi itu instruksi dari BPH Migas Pusat,” ujar Gilang.
Lebih jauh Gilang mengatakan, akibat penyaluran BBM melalui Dinas Sosial yang dilakukan selama ini, berimbas perpindahan terhadap pimpinan Pertamina Batam, akibatnya BPH Migas memberikan sanksi materi terhadap petugas yang menyalurkan BBM kalangan sosial itu.
“Pimpinan Pertamina Batam pindah karena ada kesalahan penyaluran BBM seperti rekomendasi Dinas Sosial,”ujar Gilang
Ditanya soal Kebijakan, kata Gilang, tidak ada kebijakan karena jika tetap disalurkam maka akan jadi temuan BPH.
“Saya akan berupaya mencari solusi agar BBM masuk ke Hinterland kebutuhan khusus kalangan sosial itu, tapi terlebih dahulu saya koodinasikan ke BPH Migas Pusat. Mas bantu saya agar cepat dapat respon dari Migas,” cetus Gilang
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas BPH Migas. | Red.