
Chanelnusantara.com – Batam | Menjelang Hari Raya Idul fitri, DPRD Kota Batam mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, yang mengatakan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” katanya, Rabu (4/3).
Menurut Surya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan itu, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” ujarnya.
Surya Makmur Nasution juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selain itu, Surya meminta para pekerja untuk segera melaporkan kepada instansi terkait apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. | *



