ChannelNusantara.com – Karimun | Sat Reskrim Polres Karimun amankan oknum guru berinisial K (47 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, saat gelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (3/7/2022).
Adapun tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, sebanyak 5 orang menjadi korban.
Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan juga memberikan baju kemeja.
Tindakan pencabulan itu dilakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Perilaku guru bermental Cabul ini terungkap dari salah satu korban yang menceritakan kejadiaak yang dialaminya kepada gurunya, kemudian gurunya memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah). |Riko.