Chanelnusantara.com – Jakarta | Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bukti-bukti, belakangan diketahui bahwa pemeran video asusila kebaya merah sudah memproduksi 92 video asusila.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hingga saat ini, Kepolisian Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan terkait sejumlah video asusila milik pelaku pemeran kebaya merah yang disimpan di dalam hardddisk yang telah disita.
Atas perbuatan kedua pelaku pemeran video asusila kebaya merah ini dan temuan video asusila lainnya milik pelaku, kedua pelaku terancam dijerat UU ITE.
“Terancam UU ITE Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Direskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengungkap identitas pemeran video asusila kebaya merah yang viral tersebut.
Adapun sosok aktor yang ditangkap terkait kasus video mesum ‘Kebaya Merah’ berinisial ACS, sedangkan terduga aktrisnya berinisial AH.
ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO), sedangkan pemeran wanita berkebaya merah sudah belakangan disebut-sebut sebagai model, berusia 24 tahun.
Tidak butuh waktu yang lama, setelah viral di media sosial, Reskrimsus Polda Jatim langsung mengamankan kedua pemeran video asusila tersebut di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (6/11/2022).
Keduanya, ditangkap di lokasi yang sama, yakni di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
“Kedua pemerannya adalah seorang pria dan wanita yang bukan suami istri, diduga pacaran. Sudah ditangkap, Minggu kemarin,” kata Farman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Terbaru, diketahui salah satu dari pemeran video asusila ini merupakan pesien ODGJ, belum diketahui pasti AH atau ACS.
Saat ini, pasangan AH dan ACS pemeran video Kebaya merah sudah diamankan dan ditahan di Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. |*
Sumber: Dari berbagai sumber