
Chanelnusantara.com – Batam | BP Batam sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB), namun hingga saat ini masih banyak perusahaan melakukan transaksi jual-beli lahan KSB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menjadi pertanyaan, apakah lahan pemukiman KSB yang diperjualbelikan oleh sejumlah perusahaan ini benar-benar diperuntukkan untuk KSB ? Ini penjelasan pihak BP Batam.
Diketahui, salah satu perusahaan PT Erra Cipta Karya Sejati dikabarkan hingga saat ini masih memperjualbelikan lahan KSB (saat ini disebutkan tapak perumahan).
Perusahaan ini menjual tapak perumahan di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ukurannya 8X12 meter harganya bervariasi dari Rp 35 juta hingga Rp 45 juta.
Adapun penjualan KSB atau tapak perumahan ini dibenarkan oleh Ferri salah satu staf PT Erra Cipta Karya Sejati, kepada salah satu media online Indonesia.
Ferri mengatakan setelah konsumen melunasi tapak perumahan tersebut, konsumen dapat membangunnya.
Setelah rumah selesai dibangun, pihak PT Erra Cipta Karya Sejati akan mengurus seluruh perizinannya, termasuk IMB, yang biaya pengurusannya ditanggung oleh konsumen.
Menyikapi pernyataan staf PT Erra Cipta Karya Sejati ini dapat disimpulkan bahwa, rangkaian penjualan KSB hingga proses berdirinya bangunan dinilai melanggar aturan.
Apa dasar membangun/mendirikan bangunan sementara ijin mendirikan bangunan (IMB) tidak ada.
Terkait adanya penjualan Kaveling Siap Bangun (KSB) di wilayah Kelurahan Sei Binti, Sagulung, oleh PT Erra Cipta Karya Sejati ini mendapat penjelasan dari pihak BP Batam.
Dalam penjelasannya, BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengalokasikan lahan kepada PT ECKS untuk dijadikan transaksi jual beli kaveling.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Batam untuk terlebih dahulu mengecek dokumen legalitas lahan sebelum membeli kaveling yang diperjualbelikan,” kata Sazani kepada tim media ini.
Hal ini kata Sazani bertujuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
“Saya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli tanpa dasar legalitas yang telah diterbitkan oleh BP Batam,” tutupnya. | Red.




