
Chanelnusantara.com – Batam | Ketidakhadiran pihak Developer Rexvin (pengembang Perumahan Grand Evenue Park) atas pemanggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, mendapat tanggapan dari pihak developer melalui penasehat hukumnya Allinsong Reevan Simanjuntak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Allinsong, pemanggilan kliennya untuk menghadiri Pra sidang sesuai yang dijadwalkan BPSK Kota Batam bahwa BPSK kota Batam tidaklah ada wewenang atas permasalahan konsumen dengan kliennya.
Hal tersebut sesuai pernyataan Allinsong, dikutip dari media dinamika kepri.com terbit Selasa (4/10/2022) yang mengatakan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor: 42K/Pdt.Sus/2013, putusan MA nomor: 94K/Pdt.Sus/2014 dan putusan MA nomor: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa BPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji).
Selain itu, Allinsong juga menyampaikan atas persoalan tidak dikembalikannya sejumlah uang konsumen Herlina Fransiska Panggabean, karena dianggap telah pulang kampung dan tidak ada kabarnya lagi.
“Disini saya akan jelaskan agar tidak ada asumsi liar seperti dalam pemberitaan sebelumnya. Awalnya konsumen atas nama Herlina Panggabean sebelumnya pernah memesan unit rumah di perumahan yang sama yakni di Blok M2 / 18 pada tanggal 4 Desember 2018 silam dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp 10 juta. Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka,” ujarnya.
Namun, klarifikasi yang yang disampaikan pihak Rexvin seperti di atas telah dibantah pihak konsumen. Bahwasanya, Herlina Fransiska Panggabean, menyatakan tidak pernah pulang kampung akan tetapi hanya suaminya Herbet Simamora dan itupun tidak lama, hanya untuk menjenguk orang tuanya yang kebetulan mengalami sakit.
“Kami tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Waktu itu kami membeli unit rumah di Rexvin cicilan DP nya telah jalan 5 bulan, dan tiba tiba ada kabar dari kampung halaman orang tua saya mengalami sakit (struk) dan saya disuruh istri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar “, katanya.
Herbet Simamora, suami Herlina memastikan bahwa hanya Ia sendiri yang pulang kampung pada saat itu, istrinya masih di batam dan tetap bekerja.
“Saat itu saya sendiri yang pulang kampung, namun saat saya kembali ke batam, saya bertanya ke developer rexvin terkait unit rumah yang telah kami pesan, mereka katakan unit rumah sudah dibatalkan dan uang yang sudah masuk (yang di setorkan) kata pihak developer telah hangus” jelas Herbet (03/06/22).
Menanggapi pernyataan PH Developer Rexvin terkait permasalalahan yang dialaminya dan istrinya Herbet sangat menyayangkan hal tersebut, menurutnya PH Developer Rexvin itu tidaklah sepenuhnya mengetahui permasalahan tersebut.
Atas pernyataan tersebut Herbet Simamora berharap dapat dipertemukan langsung dengan PH Developer Rexvin dan marketing (Wati dan Vivi) dan mereka juga bisa menghadiri panggilan BPSK Kota Batam.
“Pernyataan penasehat hukum itu hanya membenarkan piihaknya saja. Saya yang mengalami bukan Dia, saya meminta pertemuan di BPSK bisa dihadirkan marketing ibu Vivi. Jangan asal angkat bicara, padahal tidak tau yang sebenarnya apa yang saya alami” ujarnya kesal (06/10/22).
Lebih jauh Herbet menceritakan bahwa dari awalnya memesan rumah dari Rexvin, pihak Rexvin telah menghanguskan uangnya (cicilan DP) secara sepihak dan masih menyimpan bukti penyetoran uang tersebut.
“Saya punya bukti, penandatanganan surat itu setelah uang kami setor, ada tanggalnya jangan karna kami masyarakat kecil ingin berbuat seenaknya. Jangan dibilang itu hoak, itu benar. Dua kali kami memesan rumah, Dua kali kami kecewa” ungkapnya.
Dengan nada sedih, Herbet menyampaikan harapannya agar mendapatkan keadilan, bukan malah mendapat tekanan dari pihak Developer melalui penasehat hukumnya yang mengatakan dirinya ngomong hoak.
“Kalau seperti ini ngak ada keadilan, padahal kami juga butuh keadilan pak, harusnya pengacara itu memberi keadilan pada konsumen juga, jangan kami dibilang ngomong hoak. Kami butuh perlindungan juga pak, permohonan KPR kami ditolak Bank mengapa bapak pengacara itu diam dan tidak paham” pungkasnya. |Red.